Barang bukti dan alat bukti memegang peran yang sangat penting dalam proses pemeriksaan perkara pidana. Keduanya tidak hanya berfungsi sebagai dasar penilaian hakim dalam menemukan kebenaran materiil, tetapi juga menjadi instrumen utama dalam memastikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak terdakwa maupun korban. Kedudukan barang bukti lebih menekankan pada objek atau benda yang berkaitan langsung dengan tindak pidana, sedangkan alat bukti merujuk pada sarana yang secara hukum dapat dipergunakan untuk membuktikan terjadinya suatu tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Artikel ini membahas bagaimana peran barang bukti dan alat bukti dalam proses peradilan pidana, mulai dari tahap penyidikan hingga persidangan, serta menganalisis hubungan keduanya dalam pembuktian. Melalui kajian normatif, ditemukan bahwa keberadaan barang bukti dan alat bukti sangat menentukan arah putusan hakim. Oleh karena itu, pengelolaan dan penilaian terhadap barang bukti maupun alat bukti harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan ketidakadilan dan kesalahan dalam penerapan hukum.