Pelantikan advokat merupakan tonggak utama legitimasi profesional dalam praktik hukum. Namun, pelantikan yang dilakukan oleh organisasi advokat yang tidak memiliki kewenangan formal sebagaimana diatur dalam akta pendirian dan peraturan perundang-undangan menimbulkan ketidakpastian hukum yang signifikan. Fenomena ini tidak hanya mempertanyakan status hukum advokat yang dilantik, tetapi juga berimplikasi terhadap perlindungan hukum bagi klien dan kredibilitas sistem peradilan. Penelitian ini bertujuan menganalisis keabsahan hukum pelantikan advokat oleh organisasi advokat yang tidak berwenang, sekaligus menilai konsekuensi hukum dan implikasi profesionalnya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis-konseptual, memanfaatkan studi dokumen berupa Undang-Undang Advokat, akta pendirian organisasi, putusan pengadilan, dan literatur hukum terkait. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pelantikan advokat oleh organisasi yang tidak sah secara formal bertentangan dengan prinsip legalitas dan ketentuan Undang-Undang Advokat, sehingga status advokat yang dilantik dapat dipertanyakan dan berisiko menghadapi konsekuensi hukum. Penelitian ini menegaskan pentingnya kepatuhan organisasi advokat terhadap akta pendirian dan regulasi yang berlaku, demi memastikan kepastian hukum, profesionalisme, dan perlindungan publik dalam praktik advokat.
Copyrights © 2026