Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Islam dan Muamalah: Memahami Hakikat, Prinsip, dan Ruang Lingkupnya dalam Kehidupan Sosial-Ekonomi Nawir, Muhammad; S, Syamsul; Saripuddin; Abdullah, Jufri; Nur, Muh.
Journal of Authentic Research Vol. 4 No. 2 (2025): December
Publisher : LITPAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36312/n63vge49

Abstract

Sebagai agama yang sempurna, Islam tidak hanya mengaturhubungan manusia dengan Tuhannya (hablum minallah), tetapijuga hubungan antar manusia (hablum minannas), yang dikenaldengan istilah muamalah. Pemahaman yang komprehensif tentangmuamalah sangat penting agar umat Islam dapat menjalanikehidupan sosial-ekonomi yang selaras dengan prinsip-prinsipsyariat. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengkaji secaramendalam hakikat, prinsip-prinsip dasar, dan ruang lingkupmuamalah dalam Islam. Metode yang digunakan adalah studikepustakaan (library research) dengan pendekatan deskriptif-analitis. Teknik Pengumpulan Data dilakukan dengan menelaahsumber-sumber primer seperti Al-Qur'an dan Hadis, serta sumbersekunder berupa buku, jurnal, dan pedoman Al-Islam Kemuhammadiyahan. Teknik Analisis Data yang diterapkanadalah analisis isi (content analysis) untuk menyaring dan mensintesis informasi yang relevan. Hasil kajian menunjukkanbahwa hakikat muamalah adalah segala aturan Allah yang mengatur interaksi manusia dalam urusan duniawi, yang terbagimenjadi pengertian luas (seluruh hukum pergaulan sosial) dan sempit (akad-akad pertukaran manfaat). Ruang lingkupnya sangat luas, mencakup aspek adabiyah (tata cara) dan madiyah (objek), serta meliputi hukum keluarga, perdata, pidana, hinggakenegaraan. Prinsip utamanya berlandaskan pada kebolehan (al-ibahah ashliyyah), kemaslahatan, keseimbangan (tawazun), dan keadilan, dengan larangan khusus terhadap riba, gharar, dan objekharam. Pembahasan menggarisbawahi bahwa penerapanmuamalah harus dilandasi oleh akhlak mulia seperti kejujuran, amanah, dan kerelaan, yang pada akhirnya bertujuan untukmewujudkan kehidupan masyarakat yang harmonis dan sejahtera. Kesimpulan dari makalah ini menegaskan bahwamuamalah merupakan pilar integral dalam Islam yang memberikan kerangka etis dan legal bagi seluruh aktivitas sosial-ekonomi umat, sehingga pemahaman dan pengamalannya yang benar merupakan sebuah keniscayaan.