Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERKEMBANGAN MAQASHID SYARIAH PADA PERIODE KLASIK: STUDI PEMIKIRAN AL-JUWAINI DAN AL-GHAZALI Pepy Marwinata; Wahyuni Danial Khotimah; Yusron Pahlevi; Tutik Hamidah
At-Thullab : Jurnal Mahasiswa Studi Islam Vol. 8 No. 1 (2026): Ahwal Syakhsiyah, Pendidikan Agama Islam, Ekonomi Islam
Publisher : Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/tullab.vol8.iss1.art18

Abstract

Maqashid syariah sebagai tujuan pokok hukum Islam menempati posisi sentral dalam perkembangan ilmu ushul fiqh. Periode klasik, khususnya melalui pemikiran al-Juwaini (w. 478 H) dan al-Ghazali (w. 505 H), memberikan fondasi konseptual yang kemudian disempurnakan oleh generasi sesudahnya. Artikel ini menelaah secara komprehensif gagasan maqashid syariah dalam pemikiran kedua tokoh tersebut. Al-Juwaini menekankan pentingnya maslahat dan membaginya dalam tingkatan dharuriyyat, hajiyyat, dan tahsiniyyat. Al-Ghazali kemudian menyusun secara sistematis lima tujuan pokok syariah (al-dharuriyyat al-khams), yaitu hifz al-din, hifz al-nafs, hifz al-‘aql, hifz al-nasl, dan hifz al-mal. Melalui perbandingan dan analisis, artikel ini menunjukkan bahwa al-Juwaini adalah konseptor awal, sedangkan al-Ghazali merupakan formulator maqashid syariah. Keduanya menjadi landasan teoritis yang mempengaruhi pemikiran ulama sesudahnya, seperti al-Syatibi pada periode pertengahan, hingga teori maqashid kontemporer.
MAQASHID SYARIAH PADA PERIODE MODERN ALAL AL-FASHI DAN AR-RAISUNI Wahyuni Danial Khotimah; Radifa Isnain Nafila; Yusron Pahlevi; Tutik Hamidah; Ahmad Izzuddin
At-Thullab : Jurnal Mahasiswa Studi Islam Vol. 8 No. 1 (2026): Ahwal Syakhsiyah, Pendidikan Agama Islam, Ekonomi Islam
Publisher : Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/tullab.vol8.iss1.art17

Abstract

Artikel ini membahas pemikiran maqāṣid al-syarī‘ah pada periode modern melalui perspektif dua tokoh penting, yaitu Alal al-Fasi dan Ahmad al-Raisuni. Kajian maqāṣid al-syarī‘ah memiliki peran strategis dalam pengembangan hukum Islam agar tetap relevan dalam merespons dinamika sosial dan tantangan modernitas. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan konsep maqāṣid al-syarī‘ah menurut Alal al-Fasi, menganalisis teori maqāṣid al-syarī‘ah dan maqāṣid al-Qur’an menurut Ahmad al-Raisuni, serta membandingkan pemikiran keduanya dalam konteks hukum Islam kontemporer. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan (library research). Data diperoleh dari karya-karya primer kedua tokoh serta literatur sekunder yang relevan, kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Alal al-Fasi menekankan maqāṣid al-syarī‘ah sebagai ruh syariat yang harus diwujudkan dalam kehidupan sosial melalui ijtihad, pendidikan, dan pembaruan pemikiran Islam. Sementara itu, Ahmad al-Raisuni mengembangkan maqāṣid secara lebih sistematis dan metodologis dengan membagi maqāṣid ke dalam maqāṣid umum, khusus, dan parsial, serta mengaitkannya dengan maqāṣid al-Qur’an. Perbandingan kedua pemikiran ini menunjukkan adanya kesinambungan antara dimensi praksis dan metodologis maqāṣid al-syarī‘ah, yang berkontribusi dalam memperluas cakrawala hukum Islam agar lebih kontekstual dan berorientasi pada kemaslahatan umat.