Artikel ini membahas pemikiran maqāṣid al-syarī‘ah pada periode modern melalui perspektif dua tokoh penting, yaitu Alal al-Fasi dan Ahmad al-Raisuni. Kajian maqāṣid al-syarī‘ah memiliki peran strategis dalam pengembangan hukum Islam agar tetap relevan dalam merespons dinamika sosial dan tantangan modernitas. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan konsep maqāṣid al-syarī‘ah menurut Alal al-Fasi, menganalisis teori maqāṣid al-syarī‘ah dan maqāṣid al-Qur’an menurut Ahmad al-Raisuni, serta membandingkan pemikiran keduanya dalam konteks hukum Islam kontemporer. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan (library research). Data diperoleh dari karya-karya primer kedua tokoh serta literatur sekunder yang relevan, kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Alal al-Fasi menekankan maqāṣid al-syarī‘ah sebagai ruh syariat yang harus diwujudkan dalam kehidupan sosial melalui ijtihad, pendidikan, dan pembaruan pemikiran Islam. Sementara itu, Ahmad al-Raisuni mengembangkan maqāṣid secara lebih sistematis dan metodologis dengan membagi maqāṣid ke dalam maqāṣid umum, khusus, dan parsial, serta mengaitkannya dengan maqāṣid al-Qur’an. Perbandingan kedua pemikiran ini menunjukkan adanya kesinambungan antara dimensi praksis dan metodologis maqāṣid al-syarī‘ah, yang berkontribusi dalam memperluas cakrawala hukum Islam agar lebih kontekstual dan berorientasi pada kemaslahatan umat.
Copyrights © 2026