Penelitian ini berjudul "Perlindungan Hukum Pengetahuan Tradisional Pada Tasak Tellu Sebagai Makanan Tradisional Masyarakat Karo Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Kemajuan Kebudayaan" ini bertujuan untuk mengetahui makna filosofis Tasak Tellu, praktik kearifan lokal, proses pewarisan, peran pemerintah daerah serta tantangan yang dihadapi masyarakat dalam melestarikannya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan hukum normatif. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan 5 narasumber yang memahami tradisi dan tata cara pengolahan Tasak Tellu, observasi dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui reduksi, penyajian dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Tasak Tellu memiliki makna simbolis yang penting bagi masyarakat karo seperti nilai kebersamaan, kesucian, kesuburan, dan penghormatan kepada leluhur. Makanan khas ini juga memiliki aturan adat yang mengatur bahan, bumbu, cara memasak, dan tata penyajiannya. Pewarisan pengetahuan Tasak Tellu dilakukan secara turun temurun melalui praktik langsung yang melibatkan keluarga dan juga generasi muda. Tetapi dari sisi lain masyarakat belum merasakan penerapan nyata dari kebijakan yang tertuang dari undang-undang nomor 5 tahun 2017. Pemerintah daerah dinilai belum melakukan inventarisasi, dokumentasi, maupun pembinaan terkait pelestarian pengetahuan tradisional. Sementara itu pengaruh dari modernisasi seperti perkembangan makanan cepat saji dan perubahan minat generasi muda menjadi tantangan yang dapat membuat generasi muda lupa akan makanan khas dari budaya mereka sendiri. Secara keseluruhan, pelestarian Tasak Tellu masih bergantung pada masyarakat adat yang masih menjalankan adat mereka dengan baik oleh karena itu dukungan pemerintah diperlukan agar Tasak Tellu dapat terlindungi dan terus berkembang sebagai warisan budaya dan juga pengetahuan tradisional oleh masyarakat Karo.