Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Penegakan Hukum terhadap Tersangka Narkotika di Indonesia (Putusan PN Nomor 223/PID.SUS/2011/PN.SMI) Hanifah Puspa Hati; Budi Rizky Husin; Fristia Berdian Tamza; Muhammad Farid; Sri Riski
Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Vol. 2 No. 1 (2026): JANUARI-MARET
Publisher : Indo Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63822/va05tk15

Abstract

Penyalahgunaan narkotika merupakan kejahatan yang memiliki dampak serius terhadap kesehatan, sosial, dan ketertiban hukum di Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur kebijakan penegakan hukum yang bersifat ganda, yaitu pendekatan represif terhadap pengedar dan pendekatan rehabilitatif terhadap penyalahguna narkotika. Namun, dalam praktik peradilan, penerapan kebijakan rehabilitasi tersebut belum sepenuhnya berjalan optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika dalam Putusan Pengadilan Negeri Sukabumi Nomor 223/PID.SUS/2011/PN.SMI, khususnya terkait pembuktian unsur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Narkotika serta kesesuaian penjatuhan pidana dengan kebijakan hukum pidana yang berorientasi pada rehabilitasi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim telah tepat dalam membuktikan unsur-unsur tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri berdasarkan alat bukti yang sah. Namun demikian, penjatuhan pidana penjara selama satu tahun menunjukkan bahwa kebijakan pemidanaan masih cenderung bersifat represif dan belum sepenuhnya mencerminkan prinsip rehabilitasi dan restorative justice sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Narkotika. Oleh karena itu, diperlukan penguatan paradigma rehabilitatif dalam penegakan hukum narkotika di Indonesia agar lebih berorientasi pada pemulihan penyalahguna.