Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PLATFORM FINTECH PAYLATER TERHADAP RISIKO GAGAL BAYAR DEBITUR Christian Alexander Tjandra; Bintang Bayu Aprila Putra; Febrian Rizki Pratama
Journal of Innovation Research and Knowledge Vol. 5 No. 8 (2026): Januari 2026
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan teknologi finansial (fintech) khususnya layanan paylater telah mengubah lanskap industri keuangan di Indonesia. Penelitian ini menganalisis pertanggungjawaban hukum platform fintech paylater dalam menghadapi risiko gagal bayar debitur. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban hukum platform fintech paylater diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan prinsip-prinsip hukum perdata. Platform fintech memiliki kewajiban melakukan manajemen risiko, perlindungan data konsumen, dan penagihan yang beretika. Dalam praktiknya, terdapat tantangan terkait dengan lemahnya sistem credit scoring, minimnya edukasi konsumen, dan masih maraknya praktik penagihan yang melanggar hukum. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi, peningkatan literasi keuangan digital, dan optimalisasi peran OJK dalam pengawasan industri fintech paylater
SINERGI ANTARA HUKUM ISLAM DAN HUKUM NASIONAL DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA “TANTANGAN DAN PROSPEK DI ERA 2025” Bintang Bayu Aprila Putra; Christian Alexander Tjandra; Erma Zahro Noor
Journal of Innovation Research and Knowledge Vol. 5 No. 8 (2026): Januari 2026
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia menghadapi tantangan mengintegrasikan hukum Islam ke dalam sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Penelitian ini menganalisis dinamika sinergi kedua sistem hukum, mengidentifikasi tantangan yang dihadapi, dan merumuskan prospek pengembangan di era 2025. Menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan sosiologis-empiris, penelitian mengkaji berbagai instrumen hukum seperti Kompilasi Hukum Islam, undang-undang terkait perkawinan, ekonomi syariah, serta putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Temuan menunjukkan bahwa sinergi menghadapi hambatan pada empat dimensi: filosofis (dualisme legitimasi), yuridis (hierarki dan konflik norma), sosiologis (kesenjangan hukum formal dengan praktik masyarakat), dan politis (polarisasi ideologis). Namun demikian, peluang optimalisasi sinergi terbuka melalui reformasi legislatif, penguatan kapasitas institusi peradilan agama, percepatan pengembangan ekonomi syariah, dan pembaruan metodologi ijtihad. Penelitian mengusulkan model "Progressive Islamic Legal Integration" yang menggabungkan nilai-nilai fundamental hukum Islam dengan pendekatan kontekstual dan moderat sebagai solusi harmonisasi yang menjaga keseimbangan antara aspirasi umat Islam dan prinsip kebhinekaan Indonesia. Model ini berpotensi menjadi referensi bagi negara-negara Muslim lain dalam mengintegrasikan tradisi hukum Islam dengan tuntutan modernitas, demokrasi, dan hak asasi manusia