The development of contemporary sharia-based business and financial institutions has increased the need for a legal and ethical protection system that ensures justice, certainty, and security for all parties involved in transactions, particularly consumers. In practice, problems such as default, product defects, information asymmetry, and imbalance of bargaining power often lead to consumer losses. In Islamic jurisprudence (fiqh muamalah), such protection is provided through guarantee and warranty mechanisms, namely kafālah as personal guarantee, rahn as collateral guarantee, and khiyar ‘aib as the consumer’s right to return or cancel a contract due to hidden defects. Based on this framework, this study analyzes consumer protection in sharia business through guarantee and warranty mechanisms from the perspective of fiqh muamalah. This research employs a qualitative approach with a library research method, utilizing primary sources such as the Qur’an, Hadith, classical fiqh literature, DSN-MUI fatwas, as well as contemporary academic journals and books. Data are analyzed using descriptive-analytical methods to examine the legal foundations, contractual characteristics, and their relevance to current sharia business practices. The findings indicate that kafalah, rahn, and khiyar ‘aib constitute an integrated system of consumer protection that is in line with the objectives of maqasid al-shari‘ah, particularly in safeguarding property (ḥifẓ al-mal) and ensuring justice in commercial transactions. Perkembangan bisnis dan lembaga keuangan syariah yang semakin rumit memerlukan adanya sistem perlindungan yang dapat memastikan kepastian hukum, keadilan, serta keamanan untuk semua pihak yang terlibat dalam transaksi, terutama bagi konsumen. Dalam praktik transaksi, terdapat risiko terjadinya wanprestasi, produk cacat, ketidakadilan informasi, dan ketidakseimbangan posisi tawar yang seringkali menyebabkan kerugian. Dalam fikih muamalah, perlindungan terhadap situasi ini telah dirancang melalui berbagai instrumen jaminan dan garansi, seperti kafalah sebagai jaminan pribadi, rahn sebagai jaminan atas barang, serta khiyar ‘aib yang memberikan hak kepada konsumen terkait barang yang rusak. Dengan latar belakang tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hak konsumen dalam bisnis syariah dengan menggunakan mekanisme jaminan dan garansi dari sudut pandang fikih muamalah. Metode yang diterapkan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi pustaka yang merujuk pada Al-Qur’an, Hadis, kitab fikih, fatwa dari DSN-MUI, dan literatur ilmiah terbaru. Proses analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis untuk meneliti dasar hukum, karakteristik akad, dan keterkaitannya dengan praktik bisnis syariah masa kini. Temuan dari kajian ini menunjukkan bahwa konsep kafalah, rahn, dan khiyar ‘aib memiliki peran penting dalam menyediakan perlindungan konsumen yang sesuai dengan prinsip maqaṣid al-syari‘ah, terutama dalam menjaga harta (ḥifẓ al-mal) dan menegakkan keadilan dalam transaksi.