Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perbandingan Sanksi Pidana dalam Kasus Penipuan: Perspektif Hukum Pidana Islam dan KUHP di Indonesia Arabiyah, Syarifah; Muyassar, Ya’ Rakha; Pratiwilayan, Prisilia Rieska; Muhayan
Arus Jurnal Sosial dan Humaniora Vol 5 No 3: Desember (2025)
Publisher : Arden Jaya Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57250/ajsh.v5i3.1765

Abstract

Penelitian ini membahas perbandingan sanksi pidana dalam kasus penipuan berdasarkan perspektif Hukum Pidana Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia. Penipuan merupakan tindak pidana yang sering terjadi dalam masyarakat, baik dalam konteks transaksi bisnis, keuangan, maupun hubungan sosial lainnya. Dalam Hukum Pidana Islam, penipuan dikategorikan sebagai jarimah ta’zir, yang hukumannya diserahkan kepada kebijakan hakim dengan mempertimbangkan maslahat dan keadilan. Hukuman dalam Islam dapat berupa denda (gharamah), penjara, atau hukuman lain yang bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Sementara itu, dalam KUHP Indonesia, penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. Dalam hukum positif, pembuktian unsur-unsur penipuan harus memenuhi elemen perbuatan curang, tipu muslihat, dan niat menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum. Perbedaan mendasar antara kedua sistem hukum ini terletak pada sumber hukumnya, mekanisme penegakan hukum, dan prinsip keadilan yang diterapkan.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kajian literatur terkait konsep hukum pidana dalam Islam dan KUHP. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hukum Islam lebih fleksibel dalam menentukan sanksi berdasarkan kondisi sosial dan dampak yang ditimbulkan, sementara KUHP memberikan batasan yang lebih rigid dengan hukuman yang telah ditentukan secara eksplisit. Oleh karena itu, dalam konteks penerapan di Indonesia, diperlukan sinkronisasi antara prinsip keadilan Islam dan regulasi hukum positif agar sistem hukum yang diterapkan dapat lebih efektif dan berkeadilan.