Salah satu bentuk kejahatan yang masih sering ditemukan dalam masyarakat adalah pencurian. Indonesia sebagai negara dengan keberagaman suku dan etnis, yang masing-masing memiliki karakteristik dan kebiasaan berbeda, menjadikan pengawasan terhadap tindak kejahatan terutama pencurian sebagai hal yang penting. Tidak hanya di Indonesia, negara Irlandia pun menghadapi persoalan serupa terkait tindak pidana ini. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah mengkaji kesamaan serta perbedaan dalam tindak pidana pencurian berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia dan peraturan pidana dalam sistem hukum Irlandia. Metode penelitian yang digunakan bersifat yuridis normatif, dengan mengandalkan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan pendekatan logika deduktif untuk menarik kesimpulan. Penelitian ini menunjukkan bahwa persamaan antara kedua sistem hukum terletak pada cara pencurian dilakukan, dampak kerugian yang ditimbulkan, sifat kejahatannya, dan motivasi pelaku. Namun, perbedaan utama meliputi sistem hukum yang digunakan, sanksi pidana yang diterapkan, jumlah pasal yang mengatur, perbedaan penerapan ketentuan hukum, serta adanya hukuman berupa pencabutan hak di Indonesia. Kesimpulan pokok dari studi ini adalah bahwa sistem hukum pidana yang dianut Indonesia dan Irlandia sangat berbeda secara fundamental Indonesia menggunakan sistem hukum civil law, sedangkan Irlandia menganut sistem hukum common law.