Pembaruan hukum pidana KUHP Nasional menandai pergeseran paradigma pemidanaan dari pendekatan retributif menuju sistem yang lebih humanis, proporsional, dan berorientasi tujuan. Salah satu pembaruan fundamental terletak pada perumusan pedoman pemidanaan dalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 54 KUHP Nasional, yang kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, khususnya terkait penghapusan ketentuan pidana minimum khusus dalam berbagai undang-undang sektoral. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis pedoman pemidanaan KUHP Nasional terhadap eksistensi dan keberlakuan ketentuan pidana minimum khusus dalam sistem pemidanaan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan, melalui penelaahan terhadap ketentuan KUHP Nasional, Undang-Undang Penyesuaian Pidana, serta doktrin dan praktik pemidanaan modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pedoman pemidanaan KUHP Nasional menggeser orientasi pemidanaan dari sistem yang kaku dan berbasis angka menuju pemidanaan yang menekankan proporsionalitas, individualisasi pidana, dan keadilan substantif. Penghapusan pidana minimum khusus memberikan ruang diskresi yang lebih luas bagi hakim, namun tetap dibingkai oleh pedoman normatif untuk mencegah disparitas dan kesewenang-wenangan. Hal ini menunjukkan bahwa pedoman pemidanaan merupakan instrumen kunci dalam sistem pemidanaan modern dan perlu dioptimalkan melalui penguatan kapasitas hakim serta harmonisasi lanjutan terhadap undang-undang sektoral agar selaras dengan tujuan pemidanaan yang korektif, rehabilitatif, dan restorative.