Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Alokasi Sumber Daya di Era Digital dalam Perspektif Ekonomi Islam Amalia Nur Rahman; Rahmawati Muin; Muslimin Kara
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 12 (2025): Desember 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam cara sumber daya ekonomi mencakup, mencakup aspek produksi, distribusi, dan konsumsi. Di Kota Makassar, laju digitalisasi terlihat melalui penggunaan fintech syariah, pemanfaatan platform digital oleh UMKM, serta pengelolaan zakat dan wakaf berbasis teknologi. Penelitian ini bertujuan mengkaji alokasi sumber daya pada era digital dari sudut pandang ekonomi Islam dengan studi kasus di Kota Makassar. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif, dengan teknik pengumpulan data meliputi wawancara, observasi, dan telaah dokumen. Temuan penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi dapat mendorong efisiensi dan pemerataan sumber daya apabila diterapkan sejalan dengan prinsip keadilan, amanah, dan maqashid syariah. Meski demikian, keterbatasan literasi digital dan akses terhadap teknologi masih menjadi tantangan utama yang perlu diatasi
KONSEP DASAR DALAM KEUANGAN SYARIAH Waode Mabrukah Azzahrah; Amalia Nur Rahman; Mukhtar Lutfhi
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 6 (2025): Desember 2025 - Januari 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sistem keuangan syariah didasarkan pada serangkaian prinsip dasar yang mencerminkan nilai-nilai etika Islam dan memberikan pedoman untuk aktivitas keuangan yang adil dan berkelanjutan, Salah satu prinsip utama dalam sistem ini adalah larangan riba, yang melibatkan penghindaran bunga dalam transaksi keuangan. Prinsip ini berakar pada ajaran Islam yang melarang mendapatkan keuntungan dari uang secara tidak adil. Selain itu, prinsip kepemilikan bersama (musharakah) dan bagi hasil (mudharabah) adalah inti dari sistem keuangan syariah . Musharakah menggalang kerjasama dan kepemilikan bersama dalam bisnis atau investasi, sementara mudharabah menekankan pembagian keuntungan dan kerugian antara pihak-pihak yang terlibat. Prinsip ini mempromosikan konsep tanggung jawab bersama dan berbagi risiko, yang menciptakan keseimbangan dalam hubungan ekonomi.