Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Konseptualisasi Peradilan Agama Sebagai Family Court Dalam Sistem Peradilan Indonesia Mohammad Arya Dharmaputra; Ahmad Zangim; Rosita Adelia Putri; Nian Puspita Permatasari; Nanda Patmawati; Nicholas Adi Kusuma; Siska Habibah; Dida Oktavian
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 6 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i6.2911

Abstract

Penelitian ini mengkaji Konseptualisasi Peradilan Agama Sebagai Pengadilan Keluarga (Family Court) dalam Sistem Peradilan Indonesia. Dengan menyoroti urgensi pembentukan peradilan keluarga terpadu akibat tingginya volume dan kompleksitas perkara keluarga, serta tumpang tindih yurisdiksi antara Peradilan Agama dan Peradilan Negeri yang berdampak pada kepastian hukum dan konsistensi putusan. Secara empiris, Peradilan Agama telah menunjukan kapasitas kelembagaan yang matang melalui putusan - putusan terkait perceraian, hak asuh anak, status anak, waris, dan nafkah yang mampu mengisi kekosongan regulasi dan mendorong perkembangan hukum keluarga islam. Secara normatif landasan pembentukan Family Court sudah terakomodir dalam UUD 1945, UU Kehakiman, dan UU Peradilan Agama. Disebutkan bahwa peradilan harus berasaskan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Dengan menggunakan metode kualitatif melalui studi kepustakaan, penelitian ini menemukan bahwa transformasi Peradilan Agama menjadi Family Court dapat memperkuat integrasi sistem peradilan. Serta, meningkatkan profesionalitas aparat melalui kebutuhan kompetensi khusus dalam penanganan perkara keluarga. Konsep ini juga memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan dan anak melalui pendekatan multidisiplin, layanan ramah anak, mediasi keluarga, dan penerapan prinsip the best interest of the child. Secara keseluruhan pembentukan Family Court berbasis Peradilan Agama sebagai langkah evolutif yang logis dan mendesak terciptanya penyelesaian perkara keluarga yang lebih fokus, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat modern.