Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Keabsahan Penyerahan Tanah Sebagai Alat Pembayaran Utang Dalam Pinjam Meminjam Uang: (Studi Putusan Nomor 222/Pdt.G/2024/PN Tjk) Georgius Karis Paschali; Rohaini; Sepriyadi Adhan S; Depri Liber Sonata; Harsa Wahyu Ramadhan
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.3093

Abstract

Penelitian ini membahas keabsahan penyerahan tanah sebagai alat pembayaran utang dalam hubungan hukum pinjam meminjam uang sebagaimana diputus dalam Putusan Nomor 222/Pdt.G/2024/PN Tjk. Dalam perkara tersebut, Tergugat menyerahkan sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.160 kepada Penggugat sebagai pelunasan utang, namun tidak hadir untuk membuat Akta Jual Beli (AJB) sehingga peralihan hak tidak dapat dilakukan secara formal. Permasalahan utama yang diteliti adalah penerapan Pasal 1131 KUH Perdata mengenai jaminan umum dalam ratio decidendi hakim serta akibat hukum bagi para pihak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim menilai penyerahan tanah melalui surat pernyataan yang dilegalisasi notaris telah memenuhi unsur pelunasan utang (prestasi), sehingga Penggugat berhak melakukan balik nama sertifikat tanpa kehadiran Tergugat. Putusan ini menegaskan bahwa penyerahan tanah sebagai alat pembayaran utang adalah sah menurut hukum selama ada kesepakatan yang dibuktikan secara otentik.