Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum
Vol 4 No 1 (2026): 2026

Keabsahan Penyerahan Tanah Sebagai Alat Pembayaran Utang Dalam Pinjam Meminjam Uang: (Studi Putusan Nomor 222/Pdt.G/2024/PN Tjk)

Georgius Karis Paschali (Unknown)
Rohaini (Unknown)
Sepriyadi Adhan S (Unknown)
Depri Liber Sonata (Unknown)
Harsa Wahyu Ramadhan (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Jan 2026

Abstract

Penelitian ini membahas keabsahan penyerahan tanah sebagai alat pembayaran utang dalam hubungan hukum pinjam meminjam uang sebagaimana diputus dalam Putusan Nomor 222/Pdt.G/2024/PN Tjk. Dalam perkara tersebut, Tergugat menyerahkan sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.160 kepada Penggugat sebagai pelunasan utang, namun tidak hadir untuk membuat Akta Jual Beli (AJB) sehingga peralihan hak tidak dapat dilakukan secara formal. Permasalahan utama yang diteliti adalah penerapan Pasal 1131 KUH Perdata mengenai jaminan umum dalam ratio decidendi hakim serta akibat hukum bagi para pihak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim menilai penyerahan tanah melalui surat pernyataan yang dilegalisasi notaris telah memenuhi unsur pelunasan utang (prestasi), sehingga Penggugat berhak melakukan balik nama sertifikat tanpa kehadiran Tergugat. Putusan ini menegaskan bahwa penyerahan tanah sebagai alat pembayaran utang adalah sah menurut hukum selama ada kesepakatan yang dibuktikan secara otentik.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

AlZayn

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum dengan e-ISSN 3026-2917 p-ISSN 3026-2925 Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal akses terbuka peer-reviewed dan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum merupakan hasil penelitian orisinal, ide konseptual, dan ...