Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pidana Alternatif Sebagai Instrumen Perlindungan Anak Yang Berperan Sebagai Manus Ministra Dalam Kejahatan Narkotika Anggraeni Putri, Ni Made Dhea; Juwita Arsawati, Ni Nyoman; Wirya Darma, I Made; Ayu Mas Tri Wulandari, Ni Gusti Agung
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.3136

Abstract

Anak-anak yang bekerja sebagai manus ministra (orang yang diperalat atau kurir) dalam tindak pidana narkoba di Indonesia sering menjadi korban eksploitasi jaringan kriminal. Oleh karena itu, tujuan utama penelitian ini adalah untuk menganalisis dasar penjatuhan pidana alternatif yang konsisten dan mengkaji perlindungan hukum yang paling efektif bagi mereka, khususnya di bawah kerangka KUHP Nasional yang baru dibuat. Permasalahan utama yang diangkat terletak pada penemuan dasar hukum yang konsisten untuk sanksi alternatif dan mengevaluasi seberapa efektif perlindungan hukum yang mencegah pemenjaraan.  Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (perspektif undang-undang), konseptual, dan komparatif, dan analisis deskriptif kualitatif.  Menurut pembahasan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bertindak sebagai lex specialis untuk menghilangkan sanksi minimum yang ditetapkan dalam Undang-Undang Narkotika. Menurut Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengutamakan variasi dan prinsip keadilan restoratif, pidana penjara dianggap sebagai solusi terakhir dan dibatasi hingga setengah dari ancaman pidana dewasa.  Rehabilitasi medis dan sosial, pelatihan, dan pelatihan kerja adalah sanksi alternatif yang paling relevan.  KUHP Nasional Nomor 1 Tahun 2023 memperkuat paradigma ini dengan mendukung tujuan pemidanaan korektif dan rehabilitatif, menganggap anak manus ministra lebih sebagai korban yang membutuhkan perlindungan daripada pelaku murni yang harus dihukum berat.