Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pembatalan Akta Jual Beli (Ajb) Ppats Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Sah Cinta Natasya Rivani Noer; Depri Liber Sonata; Dita Febrianto; Sepriyadi Adhan S; Selvia Oktaviana
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.3415

Abstract

Perlindungan hukum terhadap pemilik sah dalam sengketa tanah merupakan instrumen vital untuk menjamin kepastian hak di tengah kompleksitas permasalahan penguasaan lahan tanpa hak. Penelitian ini menelaah secara mendalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 161/Pdt.G/2023/PN Tjk yang mempertemukan konflik validitas antara Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Akta Jual Beli (AJB) yang cacat substansi. Permasalahan hukum dipicu oleh tindakan Tergugat yang menguasai tanah sengketa berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 54/X/C/TKP/2001, yang kemudian dipertentangkan dengan legalitas Sertifikat Hak Milik Nomor 2305 atas nama Ningsih. Penelitian ini menerapkan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus untuk membedah pertimbangan hakim dalam memvalidasi alat bukti. Berdasarkan analisis data, ditemukan bahwa AJB yang menjadi dasar klaim Tergugat tidak memiliki kekuatan hukum karena ditandatangani oleh pihak yang bukan pemilik sah tanah tersebut, sebuah fakta yang secara fundamental mencederai syarat sahnya perjanjian dan peralihan hak. Majelis Hakim dalam putusannya menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi pemilik sah direalisasikan melalui pengakuan terhadap kekuatan pembuktian sempurna Sertifikat Hak Milik sebagai akta otentik negara. Hakim juga mengonstruksikan tindakan penguasaan tanah oleh Tergugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, karena telah melanggar hak subjektif pemilik sertifikat dan menimbulkan kerugian materiil. Implikasi putusan ini mempertegas yurisprudensi bahwa akta peralihan hak yang cacat prosedur tidak dapat mengalahkan sertifikat hak milik, sehingga memberikan kepastian hukum substantif bagi pemegang hak yang beritikad baik.