Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Identifikasi Jumlah Narapidana dan Pola Pembinaan Di Lapas Kelas IIA Kupang Finsensius Samara; Anjelina Firli Ina Tokan; Paulus Pace Nuban; Maria Sandriana Wea; Eugenius Toni Mage; Filigon Jerby Edgardo; Vresli Imanuel Lakimodu
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.3442

Abstract

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) memiliki peran penting dalam sistem peradilan pidana, tidak hanya sebagai tempat penahanan, tetapi juga sebagai institusi pembinaan dan rehabilitasi sosial. Pembinaan narapidana tindak pidana khusus (TPK), seperti narkotika, korupsi, dan terorisme, memerlukan pendekatan yang spesifik mengingat dampak extraordinary crimes tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi jumlah narapidana TPK, menganalisis pola pembinaan, meninjau sistem penempatan, dan mendeskripsikan mekanisme pelaksanaan pembinaan bagi narapidana TPK di Lapas Kelas IIA Kupang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Empiris dengan lokasi di Lapas Kelas IIA Kupang. Data diperoleh dari data primer melalui wawancara dengan petugas Lapas dan data sekunder (data simulatif tahun 2025). Hasil penelitian menunjukkan bahwa jumlah narapidana TPK di Lapas Kelas IIA Kupang didominasi oleh kasus korupsi (40 orang), diikuti narkotika (8 orang), dan tidak terdapat narapidana terorisme (telah dipindahkan). Pola pembinaan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan diterapkan secara sama bagi narapidana TPK, meliputi: Pembinaan Kepribadian (keagamaan, intelektual, jasmani, konseling, wawasan kebangsaan) dan Pembinaan Kemandirian (pelatihan keterampilan, kegiatan kerja sosial, wirausaha kecil). Sistem penempatan dilakukan secara terpisah berdasarkan jenis kejahatan (blok khusus untuk narkotika, korupsi, dan terorisme) guna mempermudah proses pembinaan dan menghindari pengaruh negatif. Mekanisme pembinaan dilaksanakan secara sistematis melalui empat tahapan: Orientasi, Pembinaan Awal, Pembinaan Lanjutan, dan Asimilasi serta Reintegrasi Sosial.
Penyelesaian Sengketa Konsumen Terhadap Kasus Susu Kemasan Studi (Kasus Sengketa Antara PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk. Melawan Rini Tresna Sari) Finsensius Samara; Anjelina Firli Ina Tokan; Oktaviani Beatrix Benga Demoor; Aurelia Agatha Echa Kelen; Frederich Mahendra Kunu; Filigon Jerby Edgardo
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.3449

Abstract

Sengketa konsumen, terutama yang melibatkan produk makanan, menjadi isu krusial karena berpotensi merugikan kesehatan dan kepercayaan konsumen terhadap pelaku usaha. Di Indonesia, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) menawarkan mekanisme alternatif penyelesaian sengketa melalui mediasi yang dikenal lebih cepat, hemat biaya, dan berorientasi pada kesepakatan bersama. Penelitian ini bertujuan menganalisis proses penyelesaian sengketa konsumen melalui mediasi di BPSK dan menilai efektivitas serta keadilannya bagi konsumen dan pelaku usaha. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan campuran (mixed methods), menggabungkan analisis normatif (hukum perlindungan konsumen, terutama UU No. 8 Tahun 1999) dan data empiris dari studi kasus nyata. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mediasi di BPSK merupakan solusi yang efektif dan adil. Hal ini terbukti dalam kasus sengketa produk susu kemasan antara konsumen (Rini Tresna Sari) melawan produsen (PT Ultrajaya Dairy Milk Industry & Trading Company Tbk). Meskipun awalnya memilih arbitrase, penyelesaian akhirnya dicapai melalui mediasi yang difasilitasi oleh BPSK Kota Bandung, menghasilkan kesepakatan damai berupa ganti rugi yang disetujui kedua belah pihak. Kasus ini menegaskan bahwa BPSK berhasil menjalankan perannya sebagai lembaga penyelesaian sengketa non-litigasi yang efisien, mewujudkan tanggung jawab pelaku usaha, serta memberikan perlindungan hukum yang nyata bagi konsumen, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perdagangan