Penelitian ini menganalisis tanggung jawab hukum platform digital WorldApp terhadap pelanggaran perlindungan kerahasiaan data biometrik di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Era revolusi digital telah membawa transformasi fundamental dalam pengelolaan data pribadi, khususnya data biometrik yang memiliki karakteristik unik, permanen, dan tidak dapat diubah. Kasus WorldApp yang menawarkan kompensasi finansial untuk pemindaian iris mata warga negara Indonesia telah menimbulkan kontroversi serius terkait perlindungan privasi dan keamanan data biometrik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh WorldApp. Hasil penelitian menunjukkan bahwa WorldApp melakukan berbagai pelanggaran substantif terhadap UU PDP, meliputi: pelanggaran kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik, pelanggaran prinsip persetujuan (consent) yang tidak memenuhi standar informed consent, pelanggaran prinsip pembatasan tujuan dalam pengumpulan data biometrik, pelanggaran kewajiban perlindungan dan keamanan data, serta kegagalan melaksanakan Penilaian Dampak Perlindungan Data Pribadi (Data Protection Impact Assessment). Kualifikasi pelanggaran-pelanggaran ini menciptakan tanggung jawab hukum baik administratif, perdata, maupun pidana bagi platform WorldApp. Penelitian ini memberikan kontribusi pemahaman mengenai implementasi UU PDP dalam menghadapi tantangan teknologi biometrik yang berkembang pesat, serta pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk melindungi data pribadi warga negara di era digital.