Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pemutusan Kontrak Migas Dalam Perspektif Maqâshid Al-Syarî‘Ah: Perlindungan Terhadap Harta (Hifzh Al-Mâl) Dan Negara (Hifzh Al-Dawlah) Iskandar Zulkarnaen; Ikhlas Budiman; Azmi Ismail
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.4064

Abstract

Industri minyak dan gas bumi (migas) menempati posisi krusial sebagai sektor strategis yang menopang perekonomian nasional Indonesia. Akan tetapi, pelaksanaan kontrak migas dalam praktiknya sering dihadapkan pada berbagai tantangan, seperti perubahan kebijakan regulatif, ketidakstabilan harga energi global, serta adanya ketimpangan kepentingan antara negara dan pihak kontraktor. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kebijakan pemutusan kontrak yang berdampak luas, baik terhadap upaya perlindungan kekayaan negara (hifzh al-mâl) maupun terhadap kesinambungan kedaulatan dan otoritas negara (hifzh al-dawlah). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pemutusan kontrak migas dalam perspektif maqâshid al-syarî‘ah, dengan menitikberatkan pada perlindungan aset publik dan kepentingan negara, serta mengaitkannya dengan prinsip-prinsip Al-Qur’an dalam kajian ilmu tafsir. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dalam kerangka penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan komparatif. Sumber data diperoleh dari peraturan perundang-undangan, kontrak migas berbasis Production Sharing Contract, literatur fikih klasik dan kontemporer terkait maqâshid al-syarî‘ah, kitab-kitab tafsir Al-Qur’an, serta kajian atas sejumlah kasus pemutusan kontrak migas di Indonesia. Data dianalisis secara kualitatif dengan menempatkan maqâshid al-syarî‘ah sebagai kerangka etik dan normatif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pemutusan kontrak migas dapat dipandang sah secara hukum positif, syariah, dan selaras dengan penafsiran Al-Qur’an sepanjang bertujuan melindungi harta publik dari potensi kerugian (QS. an-Nisā’ [4]: 29), mencegah dominasi pihak asing atas kekayaan nasional (QS. al-Ḥasyr [59]: 7), serta menjamin keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam sebagai amanah kepemimpinan (QS. al-An‘ām [6]: 165). Oleh karena itu, pemutusan kontrak migas tidak semata-mata merupakan prosedur hukum, melainkan juga instrumen strategis dalam menjaga kepentingan nasional yang sejalan dengan tujuan syariah dan nilai-nilai Al-Qur’an.