Sengketa pemilihan kepala desa (Pilkades) merupakan fenomena yang kerap terjadi dalam praktik demokrasi lokal dan mencerminkan masih adanya ketidakpastian hukum terkait forum penyelesaian sengketa yang berwenang. Ketidakjelasan ini muncul akibat belum adanya pengaturan yang tegas dan komprehensif mengenai mekanisme penyelesaian sengketa Pilkades dalam sistem hukum nasional, sehingga memunculkan perbedaan penafsiran serta inkonsistensi penerapan hukum di berbagai daerah. Di sisi lain, perkembangan hukum desa pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah membawa perubahan signifikan terhadap kedudukan desa sebagai entitas hukum publik yang memiliki otonomi dalam mengatur urusan pemerintahan dan politik lokalnya. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan yuridis mengenai sejauh mana kewenangan Mahkamah Konstitusi dapat menjangkau sengketa hasil Pilkades, mengingat Pilkades bukan bagian dari rezim pemilihan umum nasional maupun pemilihan kepala daerah. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji perkembangan dan batasan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menangani sengketa yang berkaitan dengan hasil politik lokal di tingkat desa, serta menganalisis implikasi transformasi hukum desa terhadap desain penyelesaian sengketa Pilkades. Penelitian ini menggunakan metode normatif-dogmatis dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi putusan, yang didukung oleh kajian pustaka terhadap literatur hukum dan jurnal nasional yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa belum adanya lembaga peradilan khusus dan kejelasan forum penyelesaian sengketa Pilkades berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta konflik sosial di tingkat desa. Oleh karena itu, diperlukan penataan ulang mekanisme penyelesaian sengketa Pilkades melalui harmonisasi regulasi, penegasan kewenangan lembaga peradilan, serta penguatan mekanisme penyelesaian sengketa yang berkeadilan dan berorientasi pada stabilitas pemerintahan desa.