p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal JUDGE: Jurnal Hukum
Indah Ratnanun
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

FEMINIST LEGAL THEORY: PERJUANGAN KESETARAAN DALAM STRUKTUR HUKUM Indah Ratnanun; Turnip Mega Marta; Zahrah Khan; Khairunnisa Zain Dzakiyah; Elviandri
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 05 (2025): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i05.1882

Abstract

Penelitian ini berangkat dari urgensi mengkritisi klaim netralitas hukum yang dalam praktiknya kerap mereproduksi ketimpangan gender, khususnya dalam konteks sistem hukum Indonesia yang masih kuat dipengaruhi budaya patriarki. Tujuan penelitian ini adalah: (1) memetakan genealogi dan ragam aliran Feminist Legal Theory (FLT)—liberal, sosialis/Marxis, kultural, interseksional, postkolonial, dan postmodern—serta relevansinya bagi filsafat hukum; dan (2) merumuskan kerangka konseptual penerapan perspektif feminis dalam pembaruan hukum nasional menuju keadilan gender yang bersifat substantif. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kritis-filosofis, deskriptif dan reflektif-kritis, berbasis studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dianalisis secara kualitatif melalui kerangka analisis sosio-kritis. Hasil penelitian menunjukkan, pertama, bahwa klaim netralitas hukum bersifat semu karena kategori, bahasa, dan praktik penegakan hukum dibentuk oleh “male norm” yang mengabaikan pengalaman konkret perempuan dan kelompok rentan. Kedua, berbagai aliran FLT menyediakan perangkat konseptual untuk menggeser orientasi dari kesetaraan formal menuju kesetaraan substantif melalui analisis interseksional, kritik terhadap positivisme hukum yang ahistoris, serta dekonstruksi terhadap doktrin dan konsep hukum yang tampak universal. Ketiga, dalam konteks Indonesia, perspektif feminis dalam filsafat hukum membuka dasar normatif bagi sejumlah agenda reformasi, antara lain: gender impact assessment dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, perluasan definisi dan instrumen perlindungan terhadap kekerasan berbasis gender, pengakuan kerja reproduktif dan perawatan dalam kebijakan ketenagakerjaan, serta penguatan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas penegak hukum. Dengan demikian, penelitian ini menyimpulkan bahwa integrasi Feminist Legal Theory ke dalam wacana dan praksis hukum Indonesia merupakan prasyarat penting bagi terwujudnya keadilan substantif yang inklusif dan berperspektif gender.
REVOLUSI INDUSTRI 1.0 SEBAGAI TITIK AWAL PEMBENTUKAN SISTEM HUKUM PERIKATAN DALAM PERDAGANGAN GLOBAL Indah Ratnanun; Zahrah Khan; Turnip Mega Marta; Khairunnisa Zain Dzakiyah; Aullia Vivi Yulianingrum
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 05 (2025): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i05.1975

Abstract

Revolusi Industri 1.0 menandai perubahan besar dalam struktur produksi dan ekonomi dunia yang menjadi momentum penting dalam pembentukan sistem hukum perikatan. Sejarah hukum perikatan bermula dari aturan perjanjian bangsa Ibrani dan berkembang pesat melalui hukum Romawi, yang menjadi dasar banyak tradisi hukum perdata modern. Era Revolusi Industri 1.0 membawa mekanisasi dan produksi massal, menciptakan kebutuhan terhadap regulasi kontrak yang lebih kompleks dalam perdagangan global. Artikel ini menggunakan pendekatan historis dan sosiologi hukum untuk menelaah evolusi sistem hukum perikatan dari akar awal hingga pembentukan sistem modern yang mengakomodasi dinamika bisnis internasional. Sistem hukum ini memberikan kepastian hukum yang penting bagi pelaku bisnis dan mendukung perluasan perdagangan lintas negara. Kepastian hukum tersebut memfasilitasi integrasi pasar global dan perkembangan ekonomi internasional. Kesimpulannya, Revolusi Industri 1.0 adalah fondasi utama evolusi hukum kontrak perdagangan modern yang terus beradaptasi dengan globalisasi dan kompleksitas hubungan bisnis internasional.