This Author published in this journals
All Journal JUDGE: Jurnal Hukum
Aretha, Elvina
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Separation of Powers dalam Dua Sistem Presidensial : Indonesia dan Amerika Serikat Aretha, Elvina; Aini, Hanifah Qurrotu; Azhar, Muhamad Davindra; Kaharuddin
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 05 (2025): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i05.1895

Abstract

Pemersatu kedaulatan dalam negara modern meliputi wilayah yang jelas, pemerintahan yang sah, dan rakyat yang tunduk pada kekuasaan legitimate. Dalam konteks ini, sistem negara hukum menempatkan prinsip pemisahan kekuasaan sebagai fondasi untuk mencegah penyalahgunaan wewenang melalui mekanisme checks and balances. Studi ini membandingkan penerapan prinsip separation of powers pada sistem presidensial Indonesia dan Amerika Serikat—dua negara dengan kesamaan struktural namun perbedaan implementasi signifikan. Indonesia mengadopsi sistem presidensial yang menuntut koalisi besar, sehingga checks and balances cenderung melemah dan pemerintahan menunjukkan ciri-ciri parlementer. Sebaliknya, Amerika Serikat menegaskan pemisahan kekuasaan secara jelas, didukung oleh oposisi yang efektif dan lembaga yudisial yang independen, menjaga keseimbangan kekuasaan lebih kuat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif dan metode komparatif untuk mengidentifikasi faktor-faktor kelembagaan, politik, serta budaya yang memengaruhi efektivitas sistem pengawasan kekuasaan pada kedua negara. Hasilnya menunjukkan bahwa kekuatan dan kelemahan institusi penopang seperti peradilan independen, lembaga pengawas, serta dinamika politik partai sangat menentukan keberhasilan mencegah abuse of power. Kajian ini memberikan wawasan penting tentang bagaimana penguatan instrumen pengawasan dan perubahan kultur politik menjadi kunci bagi pengelolaan kekuasaan yang adil dan berkelanjutan.