meningkatnya bencana ekologis menunjukkan kegagalan paradigma hukum antroposentris yang masih dominan dalam sistem hukum Indonesia. Berbagai peristiwa, termasuk banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat serta kebakaran hutan lintas provinsi, mengonfirmasi bahwa pendekatan hukum yang normatif–reaktif tidak memadai untuk merespons kerusakan ekologis yang bersifat sistemik. Urgensi penelitian ini terletak pada kebutuhan rekonstruksi paradigma kesadaran hukum menuju ekosentrisme serta pengembangan Green Legal Consciousness (GLC) sebagai kerangka epistemik untuk membangun kesadaran hukum berbasis ekologi. Penelitian menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan filsafat profetik-transendental serta analisis deskriptif–dialektik–interpretatif. Metode ini digunakan untuk menembus batas positivisme hukum, menafsirkan kembali hubungan manusia–alam, dan mengidentifikasi kesenjangan antara idealitas konstitusional ekologis dan praktik kebijakan lingkungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pergeseran dari antroposentrisme menuju ekosentrisme merupakan syarat epistemik bagi keberlanjutan hukum. GLC ditemukan sebagai kerangka transformasi melalui model Epistemic 3D: De-centering (mengurangi dominasi manusia dan mengakui nilai intrinsik alam), Deepening (mengintegrasikan pengetahuan ekologi dan etika lingkungan dalam hukum), dan Delegitimizing (mengoreksi rasionalitas hukum yang bersifat ekstraktif). Kerangka ini memperkuat efektivitas regulasi, membentuk subjek hukum ekologis, dan mendorong terciptanya ekokrasi serta keadilan ekologis di Indonesia.