Sahetappy, Wilma Laura
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kajian Yuridis Terhadap Perjanjian Pinjam Pakai Antara Pemegang Hak Milik Atas Tanah Adat dengan Pemerintah Daerah Tobing, Rudyanti Dorotea; Sahetappy, Wilma Laura; Isnaini, Atin Meriati

Publisher :

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52947/.v11i2.1008

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perjanjian pinjam pakai tanah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menganalisis perlindungan hukum bagi pemegang hak milik atas tanah adat yang dibuktikan dengan Verklaring dalam perjanjian pinjam pakai tanah dengan Pemerintah Daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif analitis, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier sebagai sumber utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hak Pakai merupakan salah satu hak atas tanah yang diakui dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Hak Pakai atas tanah milik orang lain dapat diperoleh berdasarkan perjanjian pinjam pakai, meskipun UUPA tidak mengatur secara rinci mengenai perjanjian tersebut. Prosedur perolehan Hak Pakai di atas tanah Hak Milik diatur dalam Pasal 53 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, yang mensyaratkan adanya akta Pejabat Pembuat Akta Tanah serta kewajiban pendaftaran di Kantor Pertanahan. Hak Pakai diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun dan tidak dapat diperpanjang, tetapi dapat diperbaharui berdasarkan kesepakatan para pihak. Sejak didaftarkan, Hak Pakai mengikat pihak ketiga. Dalam praktik, Pemerintah Daerah kerap melakukan perjanjian pinjam pakai tanah dengan masyarakat untuk kepentingan pembangunan. Permasalahan muncul ketika tanah yang dipinjam merupakan tanah adat yang dibuktikan dengan Verklaring. Pemerintah Daerah dalam beberapa kasus tidak mengembalikan tanah tersebut dengan alasan bahwa tanah Verklaring tidak dikenal dalam UUPA dan dianggap sebagai tanah negara. Padahal, tanah Verklaring menurut hukum adat merupakan bagian dari mekanisme konversi hak atas tanah yang masih diakui keberadaannya. Oleh karena itu, tindakan Pemerintah Daerah yang tidak mengembalikan tanah pinjam pakai tersebut merupakan bentuk wanprestasi dan tidak memiliki dasar hukum. Pemegang hak atas tanah adat berdasarkan Verklaring berhak memperoleh perlindungan hukum terhadap tindakan sewenang-wenang Pemerintah Daerah.