Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Faktor Penyebab Maraknya Seseorang Menjadi Pelaku Pengemis di Jalan Umum Hasan, Zainudin; Baharudin, Baharudin; Tumanggor, Abdi Saputra Jaya
AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Vol 5, No 1 (2026): January 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/aurelia.v5i1.7858

Abstract

Pengemis adalah orang dengan suatu keadaan yang tidak sesuai dengan norma dan aturan masyarakat setempat, dimana mereka tidak memiliki tempat tinggal, tidak memiliki pekerjaan dan mereka hidup dari belas kasihan orang lain.Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Faktor penyebab maraknya seseorang menjadi Pelaku Pengemis Di Jalan Umum dan Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pengemis Di Jalan Umum, Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini ialah Pedekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Berdasarkan hasil penelitian yang didapat bahwa, Faktor Penyebab Maraknya Seseorang Menjadi Pelaku Pengemis Di Jalan Umum Berdasarkan di dasarkan pada 2 (dua) faktor pendorong yakni faktor internal dan eksteral, adapun Faktor internal meliputi: Faktor usia, Tingkat pendidikan dan kurangnya keterampilan, Kebebasan dan Kesenangan Hidup Sedangkan Faktor eksternal yang meliputi: Kemiskinan Faktor Ekonomi, Faktor sosial budaya, sedangkan Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pengemis Di Jalan Umum telah sesuai dengan kentetuan Pasal 59 huruf a Perda Kota Bandar Lampung Nomor 01 Tahun 2018 tentang Ketentraman Masyarakat dan ketertiban Umum, serta Penulis bependapat bahwa Putusan yang diberikan Majelis Hakim telah memberikan suatu keadilan yang mana tidak mengedepankan saksi pidana sebagai hukumun namun menepatkan saksi pidana untuk mendidik dan membina Terdakwa agar dikemudian hari tidak lagi melakukan perbuatan pidana, adapun saran Untuk Kepolisian untuk memperkuat kerja sama dengan Satpol PP dan Dinas Sosial dalam melakukan operasi penertiban yang bersifat humanis dan Dan Untuk Hakim disarankan tidak hanya terpaku pada sanksi pidana kurungan atau denda yang bersifat retributif (pembalasan).