Abstract: Insurance companies that are in a critical period will raise receivables for policy holders, so that the policy holders are entitled to the money and ask the insurance company to pay the insurance claim debt in accordance with the previously agreed insurance policy. Claiming insurance can lead to problems, such as the company not being able to provide insurance claims, which can lead to debts and possibly the insurance company going bankrupt. What are the consequences of bankruptcy law on insurance companies that have been declared bankrupt? What is the position of insurance policy holders in insurance companies that have been declared bankrupt? What is the role of the Financial Services Authority in protecting the rights of insurance policy holders against insurance companies that have been declared bankrupt? The research method used in this research is normative legal research with library study data collection. The data sources used in this research are primary and secondary data sources and the data analysis used is qualitative. The results of this research are (1) An insurance company that is declared bankrupt or insolvent based on a Commercial Court decision, results in the company losing its civil rights to control and manage its assets since the bankruptcy decision was declared. (2) The policy holder is positioned in the group of creditors with special privileges or as a preferred creditor whose level is higher or prioritized in receiving their rights regarding the distribution of their assets. (3) The Financial Services Authority is required to ensure that the company is insolvent in order to protect more significant interests. Keyword: Bankruptcy, Insurance Company, Financial Services Authority Abstrak: Perusahaan asuransi yang berada dalam masa kritis akan memunculkan piutang bagi pemegang polis, sehingga pemegang polis berhak atas uang tersebut dan meminta kepada perusahaan asuransi untuk membayarkan utang klaim asuransi sesuai dengan polis asuransi yang telah disepakati sebelumnya. Untuk mengklaim sebuah asuransi bisa saja mendapat permasalahan, seperti halnya pihak perusahaan tidak dapat memberikan klaim asuransi sehingga dapat memunculkan utang dan memungkinkan perusahaan asuransi tersebut mengalami pailit. Bagaimana akibat hukum kepailitan terhadap perusahaan asuransi yang telah dinyatakan pailit Bagaimana kedudukan pemegang polis asuransi pada perusahaan asuransi yang telah dinyatakan pailit. Bagaimana peran Otoritas Jasa Keuangan dalam melindungi hak pemegang polis asuransi terhadap perusahaan asuransi yang telah dinyatakan pailit. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pengumpulan data studi kepustakaan. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sekunder dan analisis data yang digunakan bersifat kualitatif. Hasil penelitian iniadalah (1) Perusahaan asuransi yang dinyatakan bangkrut atau pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga, mengakibatkan Perusahaan tersebut kehilangan hak keperdatanya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya sejak putusan pailit dinyatakan. (2) Pemegang polis diposisikan dalam golongan kreditor dengan hak istimewa atau sebagai kreditur preferent yang tingkatannya lebih tinggi atau diutamakan dalam menerima hak-haknya atas pembagian harta kekayaannya. (3) Otoritas Jasa Keuangan diharuskan memastikan bahwasanya perusahaan tersebut memanglah dalam keadaan insolvent guna melindungi kepentingan yang lebih signifikan pula. Kata kunci: Kepailian, Perusahaan Asuransi, Otoritas Jasa Keuangan