Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum bagi dokter serta bentuk tanggung jawab hukum yang timbul dalam kasus dugaan malapraktik medis di Indonesia. Malapraktik merupakan persoalan hukum yang kompleks karena berkaitan dengan risiko medis, hak pasien, dan profesionalisme tenaga kesehatan. Penelitian ini menggunakan metode tinjauan literatur (literature review) dengan menganalisis sepuluh artikel ilmiah yang diterbitkan pada rentang tahun 2014 hingga 2025 dan relevan dengan tema perlindungan hukum dan tanggung jawab dokter. Hasil kajian menunjukkan bahwa tanggung jawab hukum dokter dalam kasus malapraktik dapat berbentuk tanggung jawab perdata, pidana, maupun administratif, tergantung pada unsur kesalahan dan dampak yang ditimbulkan terhadap pasien. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memberikan perlindungan hukum bagi dokter selama tindakan medis yang dilakukan sesuai standar profesi, standar pelayanan, dan prosedur operasional. Namun demikian, sejumlah kendala masih ditemukan, antara lain kesulitan pembuktian unsur kelalaian, belum optimalnya lembaga penyelesaian sengketa medik, rendahnya literasi hukum kesehatan di kalangan pasien, serta ketidakseimbangan posisi antara dokter dan pasien dalam proses hukum. Studi ini merekomendasikan penguatan regulasi turunan, optimalisasi lembaga mediasi sengketa medik, serta peningkatan literasi hukum kesehatan guna mewujudkan keseimbangan antara perlindungan pasien dan kepastian hukum bagi dokter.