Rachman Iqbal
Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Pendekatan Maqasid as-Syari'ah terhadap Hak Asasi Manusia: Menyelaraskan Prinsip Kebebasan dan Kemaslahatan Rachman Iqbal; Rahman Alwi
Journal of Islamic Law and Wisdom Vol. 1 No. 2 (2025): Desember 2025
Publisher : Program Studi Magister Hukum Islam - UIN Bukittinggi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30983/jilaw.v1i2.10238

Abstract

This research aims to analyze the maqasid al-syari'ah approach to Human Rights (HAM) with a focus on efforts to align the principles of individual freedom and general benefit. This study stems from the need to build an integrative paradigm between Islamic values and universal human rights principles. The research method used is qualitative with a juridical-normative approach through literature studies of classical and contemporary literature, such as al-Syatibi's work and modern research on the integration of maqasids in social policy. The research results show that the five main goals of maqasid al-syari'ah include the protection of religion, life, reason, descendants and property in line with the main pillars of human rights as stated in the Universal Declaration of Human Rights (UDHR). This approach proves that maqasid is not only the framework of Islamic law, but also a universal ethical paradigm that places justice, benefit and human dignity as the main goals. The implications of this research confirm that maqasid al-syari'ah can be a conceptual basis for the formulation of public policy, legal reform and governance of a modern society that is just and humanistic. Thus, integration between the values of freedom and benefit through maqasid opens up opportunities for constructive dialogue between Islam and global human rights principles. Diskursus Hak Asasi Manusia (HAM) dalam masyarakat Muslim sering kali dipersepsikan mengalami ketegangan antara prinsip kebebasan individu dan norma-norma syariat Islam. Persepsi tersebut menunjukkan perlunya pendekatan konseptual yang mampu menjembatani nilai-nilai Islam dengan prinsip HAM universal secara konstruktif dan sistematis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pendekatan maqasid al-syari’ah terhadap HAM dengan fokus pada upaya penyelarasan antara kebebasan individu (hurriyyah) dan kemaslahatan umum (maslahah). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif melalui studi pustaka terhadap literatur klasik dan kontemporer, khususnya karya al-Syatibi serta kajian mutakhir mengenai integrasi maqasid dalam isu HAM dan kebijakan publik. Analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis dengan memetakan prinsip-prinsip HAM, terutama yang tertuang dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR), ke dalam kerangka lima tujuan utama maqasid al-syari’ah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta dalam maqasid al-syari’ah memiliki korespondensi substantif dengan hak-hak dasar manusia dalam instrumen HAM internasional. Temuan ini menegaskan bahwa maqasid al-syari’ah berfungsi tidak hanya sebagai kerangka normatif hukum Islam, tetapi juga sebagai paradigma etika integratif yang menempatkan kebebasan dalam bingkai tanggung jawab moral dan kemaslahatan kolektif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pendekatan maqasid al-syari’ah memiliki relevansi teoretis dan praktis dalam pengembangan kebijakan publik, reformasi hukum, serta penguatan tata kelola sosial yang berkeadilan, humanistik, dan selaras dengan nilai-nilai Islam serta prinsip HAM universal.
STUDI PERBANDINGAN BATAS USIA NIKAH DI INDONESIA, TURKI, DAN MAROKO (PERSPEKTIF HUKUM ISLAM PROGRESIF DAN HAM) Rachman Iqbal; Akbarizan Akbarizan; Akmal Abdul Munir
Jurnal Kajian Ilmu Hukum Vol. 4 No. 1 (2025): Jurnal Kajian Ilmu Hukum
Publisher : Yayasan Pendidikan Islam Almatani

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55583/jkih.v4i1.1409

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis berbagai peraturan di Negara-negara muslim terkait batas usia pernikahan dari kacamata hukum Islam progresif dan HAM (Hak Asasi Manusia). Dilatar belakangi oleh perbedaan penetapan batas usia pernikahan oleh para ulama dan pada berikutnya menjadi kodifikasi hukum perkawinan di negara-negara muslim kontemporer. Hal ini juga disebabkan tidak ada nas yang menyebut secara eksplisit mengenai batas minimal usia kawin. Negara-negara muslim seperti Indonesia, Turki, dan Maroko telah melakukan unifikasi dan kodifikasi dalam regulasi hukum perkawinan khususnya dalam hal ini adalah batas usia menikah. Penelitian ini merupakan penelitian library research yang menitikberatkan pada sumber-sumber karya ilmiah tertulis. Dalam penelitian ini akan dibahas masing-masing aturan tersebut dengan perspektif hukum Islam progresif dan HAM. Adapun kesimpulan dalam penelitian ini adalah dalam perspektif hukum Islam progresif, ketiga peraturan dengan ketiga negara berbeda tersebut yang mengatur batas usia nikah adalah bentuk keterbukaan hukum atas perubahan yang telah menjadi suatu keniscayaan terutama atas dorongan isu gender. Dengan berpegang pada nilai-nilai kemanusiaan, peraturan tersebut tentu menjadi payung atas jaminan hak-hak kesetaraan baik bagi suami maupun istri. Sedangkan dalam perspektif HAM yang menitik beratkan pada kebebasan dan kemerdekaan individu serta kesetaraan kedudukan, maka ketiga peraturan yang mengatur batas usia minimal nikah di negara yang berbeda tersebut telah sesuai dengan cita-cita jaminan hidup yang seimbang bagi laki-laki dan perempuan.
THE VALIDITY OF ONLINE MARRIAGE FROM A MAQASID SYARIAH PERSPECTIVE: JASSER AUDA'S SYSTEMIC APPROACH Rachman Iqbal; Akbarizan Akbarizan
Jurnal Kajian Ilmu Hukum Vol. 4 No. 2 (2025): Jurnal Kajian Ilmu Hukum
Publisher : Yayasan Pendidikan Islam Almatani

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55583/jkih.v4i2.1904

Abstract

This study reveals the legality of online marriages, which are currently an alternative solution when the prospective bride and groom cannot meet in person. Technological advances in this digital era have become inevitable, thus becoming a topic of discussion in Islamic law. Online marriages are conducted via video calls, whether through Google Meet, Zoom, WhatsApp, or other applications, thus providing convenience for both parties who are separated by distance and location. This study uses a philosophical approach using the theory of maqashid sharia developed by Jasser Audha. The conclusion of this study is that, according to the perspective of maqashid sharia developed by Jasser Audha, the validity and permissibility of online marriages are a form of openness in Islamic law using a multidimensional method in addressing issues arising from global digitalization, referring to the six approaches in maqashid sharia. Thus, the permissibility of online marriages is in line with the achievement of the values of the features developed by maqashid sharia Jasser Audha.