Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Budaya Kelompok sebagai Faktor Kriminogen dalam Pelecehan Verbal Mahasiswa di Kampus Nadia Wiratama Jasmine; Erna Dewi; Fristia Berdian Tamza
Jurnal Akuntansi Hukum dan Edukasi Vol. 3 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jahe.v3i1.8457

Abstract

Pelecehan verbal di lingkungan kampus merupakan persoalan serius yang kerap diabaikan dalam diskursus hukum dan kriminologi Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran budaya kelompok mahasiswa sebagai faktor kriminogen yang mendorong terjadinya pelecehan verbal di kampus. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dan pendekatan kriminologi kultural, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam terhadap dua puluh mahasiswa di tiga perguruan tinggi di Depok dan Jakarta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa norma kelompok yang permisif, tekanan konformitas, serta lemahnya kontrol sosial internal menjadi faktor utama yang memfasilitasi terjadinya pelecehan verbal. Dinamika kelompok pertemanan dan organisasi kemahasiswaan terbukti memiliki pengaruh signifikan dalam membentuk persepsi normatif mahasiswa terhadap tindak pelecehan verbal. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi kampus, internalisasi nilai anti-kekerasan, serta penerapan sanksi sosial efektif sebagai strategi pencegahan.
Paradoks Hukum Noodweer: Penerapan Pasal 49 KUHP dan Kedudukan Korban Begal yang Dijadikan Tersangka dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Sheren Dwi Oktaria; Inggit Setya Ningrum; Nadia Wiratama Jasmine; Dwi Mulyati
QIYAS: JURNAL HUKUM ISLAM DAN PERADILAN Vol 10, No 2 (2025)
Publisher : UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/qys.v10i2.9234

Abstract

Abstract: This study examines the legal paradox in the application of the concepts of noodweer and noodweer excess in Indonesia, particularly related to the phenomenon of victims of robbery who are named suspects after defending themselves. The study focuses on three cases that occurred in Indonesia, namely the case of Amaq Sinta in Central Lombok (NTB), DI in Medan (North Sumatra), and ZA in Malang (East Java). All three cases demonstrate the complexity of law enforcement between self-defense efforts and the limits of actions considered proportional under criminal law. Analysis of these three cases shows that the application of Article 49 of the Criminal Code often leads to incidents, especially in determining the elements of proportionality, subsidiarity, and the condition of "urgency" in self-defense. Although morally the perpetrators are considered to be defending themselves from a real threat, legally such actions can be categorized as excessive if they exceed the limits of reasonableness, for example due to emotion, fear, or the use of excessive violence. This paradox reveals a lack of synchronicity between formal justice and substantive justice in the Indonesian criminal system. From a normative perspective, clearer legal guidelines are needed regarding self-defense, particularly in the context of street crimes that endanger the victim's life. This study recommends reformulating the guidelines for investigation and prosecution so that the legal system no longer criminalizes self-defense actions taken in emergency situations and situations of psychological stress.Keywords: Noodweer, Noodweer Excesses, Self-Defense, Mugging Victims, Legal Paradox, Indonesian Criminal System.Abstrak: Penelitian ini membahas paradoks hukum dalam penerapan konsep noodweer dan noodweer exces di Indonesia, khususnya terkait dengan fenomena korban tindak pidana pembegalan yang justru ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pembelaan diri. Fokus kajian diarahkan pada tiga kasus yang terjadi di Indonesia, yakni kasus Amaq Sinta di Lombok Tengah (NTB), DI di Medan (Sumatera Utara), dan ZA di Malang (Jawa Timur). Ketiganya menunjukkan kompleksitas penegakan hukum antara upaya mempertahankan diri dengan batas-batas tindakan yang dianggap proporsional menurut hukum pidana. Analisis terhadap ketiga kasus menunjukkan bahwa penerapan Pasal 49 KUHP seringkali menimbulkan perdebatan, terutama dalam menentukan unsur proporsionalitas, subsidiaritas, dan kondisi “terdesak” dalam pembelaan diri. Meskipun secara moral para pelaku dianggap membela diri dari ancaman nyata, secara yuridis tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai noodweer exces apabila melampaui batas kewajaran, misalnya karena adanya emosi, kepanikan, atau penggunaan kekerasan berlebihan. Paradoks ini mengungkap adanya ketidaksinkronan antara keadilan formal dan keadilan substansial dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Dari perspektif normatif, diperlukan pedoman hukum yang lebih jelas terkait pembelaan diri, terutama dalam konteks kejahatan jalanan yang membahayakan nyawa korban. Penelitian ini merekomendasikan reformulasi pedoman penyidikan dan penuntutan agar sistem hukum tidak lagi mengkriminalisasi tindakan pembelaan diri yang dilakukan dalam situasi darurat dan penuh tekanan psikologis.Kata Kunci: noodweer, noodweer exces, pembelaan diri, korban begal, paradoks hukum, sistem peradilan pidana Indonesia.