Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 menimbulkan perdebatan yuridis dan ketatanegaraan terkait batas kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Putusan ini mengubah makna normatif Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan menetapkan penafsiran konstitusional bersyarat terhadap syarat batas usia calon Presiden dan/atau Wakil Presiden. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menetapkan norma melalui putusan tersebut serta menelaah implikasi yuridisnya terhadap prinsip open legal policy, pemisahan kekuasaan, dan kepastian hukum dalam sistem pemilu. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus, khususnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi melalui putusan ini telah memperluas perannya dari negative legislator menuju positive legislator dengan membentuk norma baru yang seharusnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang. Putusan tersebut berimplikasi pada perubahan syarat pencalonan Presiden dan/atau Wakil Presiden, menimbulkan persoalan kesetaraan di hadapan hukum, serta berpotensi melemahkan prinsip kepastian hukum dan sistem checks and balances. Penelitian ini menegaskan pentingnya peneguhan kembali batas kewenangan Mahkamah Konstitusi agar tetap berada dalam koridor konstitusional guna menjaga demokrasi konstitusional dan negara hukum di Indonesia.