Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Politik Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Hasil Pemilihan Umum Hery Setiawan; Indra Rukmono; Anastasia Kolo
Journal of Innovative and Creativity Vol. 2 No. 1 (2022)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v2i1.581

Abstract

Penelitian ini mengkaji perkembangan hukum acara di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah putusan dalam perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah (PHPU.D) di Jawa Timur. Kewenangan MK berkembang dari sekadar menguji perhitungan suara menjadi menilai proses pelaksanaan pemilu. Perubahan ini menunjukkan evolusi signifikan dalam pendekatan hukum acara MK, melampaui ketentuan dalam Undang-Undang MK dan peraturan terkait. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan metode perbandingan, menganalisis 51 putusan MK. Hasilnya menunjukkan putusan progresif MK seperti pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang, pembatalan pemilu, diskualifikasi calon, hingga penetapan pemenang. Putusan-putusan ini membentuk norma hukum acara baru dan menekankan pentingnya kepastian hukum serta pembaruan regulasi. Studi ini merekomendasikan agar pengajar hukum acara MK terus mengikuti perkembangan putusan MK, karena putusan tersebut kini lebih memengaruhi pemahaman hukum dibandingkan aturan yang statis. Selain itu, MK perlu mempertimbangkan dampak putusannya terhadap sengketa pemilu nasional di masa depan.
Legal Protection for Female Sexual Harassment Victims in Campus: Based on Indonesian Criminal Justice System Reviewed by Permendikbud Number 30 of 2021 Joni Irawan; Indra Rukmono; Abustan Abustan; Brilian Ahmad Sugiono
CLEAR: Criminal Law Review Vol. 2 No. 2 (2024): Clear Journal of November 2024
Publisher : Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35719/clear.v2i2.22

Abstract

This current study aims at perceiving the form of legal protection in accordance with the latest policy regarding the Prevention and Handling of Sexual Violence (PPKS) on campus, reviewed from the policy of the Minister of Education and Culture Regulation No. 30 of 2021. Sexual harassment is a crime committed by harassing, humiliating, insulting which results in psychological or physical disorders. This sexual crime does not only occur in the private, family, online game, office and company environment, but also happen in a college environment. Thereby, the current study set their focus to grasp the legal protection of female sexual harassment victims in a university environment and the legal protection for sexual protection in a university environment reviewed from the Minister of Education and Culture Regulation No. 30 of 2021. A normative legal study was piloted in the study. With the presence of the Minister of Education and Culture Regulation Edition 30 of 2021, all universities in Indonesia must prevent and overcome sexual violence. In addition, sexual harassment encompasses psychological violence, physical violence, economic violence, verbal violence and cyber-sexual violence. Kajian saat ini bertujuan untuk mempersepsikan bentuk perlindungan hukum sesuai denganĀ  kebijakan terbaru terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di kampus, ditinjau dari kebijakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 30 Tahun 2021. Pelecehan seksual adalah kejahatan yang dilakukan dengan melecehkan, mempermalukan, menghina yang mengakibatkan gangguan psikologis atau fisik. Kejahatan seksual ini tidak hanya terjadi di lingkungan pribadi, keluarga, game online, kantor dan perusahaan, tetapi juga terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Dengan demikian, kajian saat ini menjadi fokus mereka untukmemahami perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual perempuan di lingkungan universitas dan perlindungan hukum terhadap perlindungan seksual di lingkungan universitas yang ditinjau dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 30 Tahun 2021. Sebuah studihukum normatif diujicobakan dalam penelitian tersebut. Dengan hadirnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Edisi 30 tahun 2021, seluruh perguruan tinggi di Indonesia harus mencegah dan mengatasi kekerasan seksual. Selain itu, pelecehan seksual meliputi kekerasan psikologis, kekerasan fisik, kekerasan ekonomi, kekerasan verbal, dan kekerasan cyber-seksual.