Penelitian ini mengkaji perkembangan hukum acara di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah putusan dalam perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah (PHPU.D) di Jawa Timur. Kewenangan MK berkembang dari sekadar menguji perhitungan suara menjadi menilai proses pelaksanaan pemilu. Perubahan ini menunjukkan evolusi signifikan dalam pendekatan hukum acara MK, melampaui ketentuan dalam Undang-Undang MK dan peraturan terkait. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan metode perbandingan, menganalisis 51 putusan MK. Hasilnya menunjukkan putusan progresif MK seperti pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang, pembatalan pemilu, diskualifikasi calon, hingga penetapan pemenang. Putusan-putusan ini membentuk norma hukum acara baru dan menekankan pentingnya kepastian hukum serta pembaruan regulasi. Studi ini merekomendasikan agar pengajar hukum acara MK terus mengikuti perkembangan putusan MK, karena putusan tersebut kini lebih memengaruhi pemahaman hukum dibandingkan aturan yang statis. Selain itu, MK perlu mempertimbangkan dampak putusannya terhadap sengketa pemilu nasional di masa depan.
Copyrights © 2022