Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Pemerintah Kota Serang dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas terhadap pendidikan inklusif, dengan fokus pada tiga fungsi utama yaitu regulasi, pelayanan, dan pemberdayaan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif karena sesuai untuk menggambarkan secara mendalam fenomena yang diteliti. Data primer dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan lima kategori informan yang terdiri dari pejabat Dinas Pendidikan, kepala sekolah penyelenggara inklusi, guru pendamping khusus, orang tua siswa difabel, dan siswa penyandang disabilitas, sedangkan data sekunder diperoleh dari dokumen resmi, regulasi, laporan tahunan, serta data Badan Pusat Statistik. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi di sekolah inklusi, wawancara, dan studi dokumentasi, sedangkan analisis data meliputi reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Pemerintah Kota Serang dalam mewujudkan pendidikan inklusif belum optimal. Pada aspek regulasi, pemerintah telah menunjuk sekolah inklusi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009, namun belum memiliki Peraturan Daerah yang mengatur secara teknis sehingga pengawasan dan alokasi anggaran tidak berjalan maksimal. Dari sisi pelayanan, jumlah guru pendamping khusus masih terbatas dan sarana prasarana ramah difabel, seperti jalur landai, toilet khusus, dan media pembelajaran adaptif, belum memadai. Fungsi pemberdayaan juga belum berjalan efektif karena pelatihan guru bersifat sporadis dan sosialisasi kepada masyarakat masih minim. Kesimpulannya, pelaksanaan pendidikan inklusif di Kota Serang masih berada pada tahap awal dan membutuhkan penguatan regulasi, peningkatan anggaran, penambahan guru pendamping, serta sosialisasi yang lebih masif untuk menciptakan pendidikan yang setara dan inklusif bagi semua anak.