Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Membangun Kesetaraan Hak Asasi Manusia dari Bangku Sekolah Lanjut Tingkat Pertama Putri Delfyrah; Sumiati Anggraini; Elvina Windy Oktavia; Abdul Syahib; Risna Risna; Muhammad Irwansyah Irhaska; Rizal Effendie; Sunariyo Sunariyo
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.4440

Abstract

Pendidikan karakter di sekolah memegang peran krusial dalam menghadapi tantangan keberagaman sosial dan mencegah tumbuhnya benih intoleransi di kalangan generasi muda. Oleh karena itu, Kegiatan Pengabdian Masyarakat (PkM) dengan tema “Semua Setara, Tak Ada Batasan: Membangun Kesetaraan dari Bangku Sekolah” dirancang sebagai bentuk implementasi strategis dari Pembentukan Karakter, Moral, dan Keterampilan yang relevan dengan kebutuhan zaman. Kegiatan ini berfokus secara spesifik pada edukasi intensif mengenai nilai-nilai fundamental kesetaraan dan Hak Asasi Manusia (HAM) kepada siswa di SMP Muhammadiyah 2 Samarinda. Tujuan utama dari program ini adalah untuk menumbuhkan kesadaran kritis siswa terhadap pentingnya menghargai perbedaan, memberikan pemahaman untuk mencegah segala bentuk diskriminasi, serta berkontribusi aktif dalam membangun lingkungan belajar yang inklusif dan aman bagi semua. Metode yang digunakan adalah sosialisasi dan edukasi langsung yang bersifat partisipatif. Penyampaian materi dilakukan melalui ceramah interaktif, diskusi kelompok terbuka untuk menganalisis studi kasus sederhana yang relevan dengan kehidupan siswa, serta sesi tanya jawab yang mendalam untuk memastikan pemahaman yang utuh. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan dampak positif yang signifikan. Evaluasi menunjukkan peningkatan pemahaman konseptual siswa terhadap isu kesetaraan dan HAM, yang terindikasi jelas dari partisipasi aktif selama diskusi dan peningkatan kemampuan mereka dalam mengidentifikasi berbagai bentuk diskriminasi di lingkungan sekitar. Lebih penting lagi, observasi pasca-kegiatan menunjukkan adanya penumbuhan sikap afektif seperti empati, peningkatan nyata dalam toleransi antar siswa yang beragam, dan kebangkitan rasa tanggung jawab sosial kolektif untuk saling menghargai dan membela kesetaraan. Dengan demikian, kegiatan ini berhasil menjadi langkah awal yang efektif dalam membentuk fondasi generasi muda yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga adil, berkeadaban, dan senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Implementasi Filsafat Hukum Dalam Pembentukan Dan Penyelenggaraan Sistem Hukum Indonesia Cindy Eka Amalia; Neneng Lestari; Risna Risna; Elviandri Elviandri
Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research Vol. 4 No. 3 (2026): Juli - September
Publisher : Institute of Advanced Knowledge and Science

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijim.v4i3.1351

Abstract

Penelitian ini membahas implementasi filsafat hukum dalam pembentukan dan penyelenggaraan sistem hukum Indonesia. Kajian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya hukum tidak hanya dipahami sebagai seperangkat norma positif yang bersifat formal, tetapi juga sebagai sistem nilai yang berorientasi pada keadilan, kepastian, kemanfaatan, dan kemanusiaan. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis peran filsafat hukum sebagai landasan konseptual dalam pembentukan norma dan prinsip hukum, serta merumuskan penguatan sistem hukum Indonesia berbasis nilai-nilai filosofis. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Data yang digunakan berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap buku, jurnal ilmiah, peraturan perundang-undangan, dan literatur yang relevan dengan filsafat hukum serta sistem hukum nasional. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menelaah pemikiran Hans Kelsen, Gustav Radbruch, Satjipto Rahardjo, serta nilai-nilai Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa filsafat hukum memiliki fungsi strategis dalam memberikan arah moral, rasional, dan normatif bagi pembentukan hukum. Teori Kelsen menegaskan pentingnya struktur norma yang hierarkis dan sah secara formal, sedangkan Radbruch menekankan keseimbangan antara keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Sementara itu, hukum progresif Satjipto Rahardjo menempatkan hukum sebagai sarana yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dalam konteks Indonesia, Pancasila menjadi dasar filosofis yang menyatukan nilai moral, sosial, dan yuridis dalam pembangunan hukum nasional. Dengan demikian, penguatan sistem hukum Indonesia harus senantiasa berpijak pada nilai-nilai filsafat hukum agar hukum yang dibentuk tidak hanya berlaku secara formal, tetapi juga adil, responsif, dan bermanfaat bagi masyarakat. Temuan ini menegaskan urgensi refleksi filosofis dalam setiap proses legislasi nasional secara sistematis dan berkelanjutan pula.