Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Sosialisasi Perlindungan Data Pribadi Terhadap Fenomena Tabarruj Digital Dan Oversharing Pada Pengguna Facebook Profesional Mode Najwa Rofifah; Zidni ‘Ilman Nafi’a; Lola Naury Marsetina; Vega Aulia; Sunariyo Sunariyo; Cahya Febri Hasanah; Paramita Rahma; Eka Wati; Neneng Lestari; Shevira Amelia Putri; Wyllydan Anggoro; Ade Putra Amanda
Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research Vol. 4 No. 2 (2026): April - Juni
Publisher : Institute of Advanced Knowledge and Science

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijim.v4i2.1047

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan media sosial memberikan dampak yang signifikan terhadap pola komunikasi dan interaksi masyarakat di era digital. Salah satu fenomena yang semakin marak terjadi adalah oversharing atau membagikan informasi pribadi secara berlebihan di media sosial, khususnya pada penggunaan Facebook Professional Mode. Perilaku tersebut dapat menimbulkan berbagai risiko kejahatan siber, seperti pencurian identitas, penipuan online, penyalahgunaan data pribadi, cyberbullying, hingga penyebaran hoaks. Kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh 29 peserta dari masyarakat RT 12 Kelurahan Loa Buah, Kota Samarinda, bertujua n untuk meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan data pribadi, etika dalam bermedia sosial, serta kesadaran hukum dalam penggunaan media digital guna menciptakan lingkungan digital yang aman dan bertanggung jawab.. Metode pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui pendekatan normatif-yuridis, ceramah, diskusi interaktif, dan interactive security audit. Materi yang disampaikan meliputi perlindungan data pribadi, bahaya oversharing, keamanan digital, penggunaan media sosial yang bijak, serta pemahaman mengenai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya menjaga privasi digital, membatasi informasi pribadi yang dipublikasikan di media sosial, serta memahami konsekuensi hukum dari penyalahgunaan media sosial. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan literasi digital masyarakat sehingga mampu menggunakan media sosial secara aman, cerdas, dan bertanggung jawab di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin pesat.
Implementasi Filsafat Hukum Dalam Pembentukan Dan Penyelenggaraan Sistem Hukum Indonesia Cindy Eka Amalia; Neneng Lestari; Risna Risna; Elviandri Elviandri
Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research Vol. 4 No. 3 (2026): Juli - September
Publisher : Institute of Advanced Knowledge and Science

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijim.v4i3.1351

Abstract

Penelitian ini membahas implementasi filsafat hukum dalam pembentukan dan penyelenggaraan sistem hukum Indonesia. Kajian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya hukum tidak hanya dipahami sebagai seperangkat norma positif yang bersifat formal, tetapi juga sebagai sistem nilai yang berorientasi pada keadilan, kepastian, kemanfaatan, dan kemanusiaan. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis peran filsafat hukum sebagai landasan konseptual dalam pembentukan norma dan prinsip hukum, serta merumuskan penguatan sistem hukum Indonesia berbasis nilai-nilai filosofis. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Data yang digunakan berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap buku, jurnal ilmiah, peraturan perundang-undangan, dan literatur yang relevan dengan filsafat hukum serta sistem hukum nasional. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menelaah pemikiran Hans Kelsen, Gustav Radbruch, Satjipto Rahardjo, serta nilai-nilai Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa filsafat hukum memiliki fungsi strategis dalam memberikan arah moral, rasional, dan normatif bagi pembentukan hukum. Teori Kelsen menegaskan pentingnya struktur norma yang hierarkis dan sah secara formal, sedangkan Radbruch menekankan keseimbangan antara keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Sementara itu, hukum progresif Satjipto Rahardjo menempatkan hukum sebagai sarana yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dalam konteks Indonesia, Pancasila menjadi dasar filosofis yang menyatukan nilai moral, sosial, dan yuridis dalam pembangunan hukum nasional. Dengan demikian, penguatan sistem hukum Indonesia harus senantiasa berpijak pada nilai-nilai filsafat hukum agar hukum yang dibentuk tidak hanya berlaku secara formal, tetapi juga adil, responsif, dan bermanfaat bagi masyarakat. Temuan ini menegaskan urgensi refleksi filosofis dalam setiap proses legislasi nasional secara sistematis dan berkelanjutan pula.