Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penyalahgunaan Deepfake yang Masif dan Regulasi terkait Penggunaannya Narendra Pirmansyah Al Buchory; Ferdyansyah Ferdyansyah; Muhammad Indra Adi SatriaWijaya; Muhammad Haikal Fikri; Adi Gunawan G.N; Riyan Riyan; Kevin Ardian Liebher Wijaya; Sunaryo Sunaryo
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.4628

Abstract

Artificial Intelligence (AI) sebagai instrumen teknologi modern mengalami perkembangan pesat, terutama pasca pandemi Covid-19. Salah satu manifestasi dari kemajuan AI adalah deepfake, sebuah teknologi berbasis deep learning yang mampu memanipulasi audio visual hingga menghasilkan konten seolah-olah nyata. Teknologi ini awalnya dikembangkan untuk kepentingan akademik dan perfilman, namun sejak 2017 telah banyak disalahgunakan, khususnya dalam pembuatan konten pornografi nonseksual, penipuan daring, hingga pencurian identitas. Fenomena deepfake menghadirkan problem serius dalam ranah hukum karena tidak hanya merusak batas antara realitas dan simulasi sebagaimana dikemukakan Baudrillard, tetapi juga mencederai hakikat kemanusiaan, terutama aspek kensensual individu. Peneltian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan asas hukum terkait, guna mengkaji perlindungan korban atas kejahatan yang melibatkan deepfake. Hasil kajian menunjukan bahwa perkembangan deepfake di indonesia berdampak signifikan, dengan kenaikan kasus 1550% antara 2022-2023, yang melibatkan modus social engineering, account takeover, identity theft, dan pemalsuan dokumen. Perlindungan korban dalam konteks ini masih mengahadapi tantangan karena belum adanya aturan ataupun regulasi spesifik yang mengatur tentang deepfake. Oleh karena itu, urgensi regulasi menjadi penting, tidak hanya untuk memberikan kepastian hukum, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan hak korban, pencegahan penyalahgunaan teknologi, serta penguatan keamanan siber terutama di Indonesia.
Kritik VS Penghinaan: Sosialisasi Terkait Ketatnya Hukum Di Ruang Digital Saat Ini Syifa Ul Hasanah; Nuralifah Tasya; Maha Rani Galuh Pratiwi; Nur Aulia Apriliani; Nur Rahmayani Mukhlis; Narendra Pirmansyah Al Buchory; Novyra Fitriany Karno; Nabila Ratu Adelia; Clara Ridha Nur Sinta; Darmayani Tandi Tasik; Sunariyo
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 4 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i4.6964

Abstract

Perkembangan media sosial yang semakin pesat telah memberikan ruang yang luas bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan kritik di ruang digital. Namun, rendahnya pemahaman masyarakat mengenai batasan antara kritik dan penghinaan sering menimbulkan permasalahan hukum, khususnya terkait penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat mengenai etika komunikasi digital, batasan kritik dan penghinaan, serta konsekuensi hukum dalam penggunaan media sosial. Kegiatan dilaksanakan pada 17 April 2026 di Samarinda oleh Kelompok 2 Program Studi Hukum Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur dengan metode sosialisasi, diskusi interaktif, studi kasus, dan simulasi penyusunan kalimat kritik yang sesuai dengan etika dan ketentuan hukum. Evaluasi kegiatan dilakukan melalui pre-test dan post-test untuk mengukur tingkat pemahaman peserta sebelum dan sesudah kegiatan dilaksanakan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai perbedaan kritik dan penghinaan, pentingnya penggunaan bahasa yang santun dan berbasis fakta, serta kesadaran terhadap risiko hukum dalam penggunaan media sosial. Selain itu, peserta mampu mempraktikkan penyusunan kritik yang konstruktif dan tidak melanggar hukum melalui simulasi yang diberikan. Dengan demikian, kegiatan ini diharapkan dapat membentuk masyarakat yang lebih bijak, bertanggung jawab, dan sadar hukum dalam memanfaatkan ruang digital.