Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum
Vol 4 No 4 (2026): 2026

Kritik VS Penghinaan: Sosialisasi Terkait Ketatnya Hukum Di Ruang Digital Saat Ini

Syifa Ul Hasanah (Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur)
Nuralifah Tasya (Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur)
Maha Rani Galuh Pratiwi (Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur)
Nur Aulia Apriliani (Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur)
Nur Rahmayani Mukhlis (Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur)
Narendra Pirmansyah Al Buchory (Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur)
Novyra Fitriany Karno (Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur)
Nabila Ratu Adelia (Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur)
Clara Ridha Nur Sinta (Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur)
Darmayani Tandi Tasik (Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur)
Sunariyo (Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur)



Article Info

Publish Date
13 Jun 2026

Abstract

Perkembangan media sosial yang semakin pesat telah memberikan ruang yang luas bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan kritik di ruang digital. Namun, rendahnya pemahaman masyarakat mengenai batasan antara kritik dan penghinaan sering menimbulkan permasalahan hukum, khususnya terkait penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat mengenai etika komunikasi digital, batasan kritik dan penghinaan, serta konsekuensi hukum dalam penggunaan media sosial. Kegiatan dilaksanakan pada 17 April 2026 di Samarinda oleh Kelompok 2 Program Studi Hukum Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur dengan metode sosialisasi, diskusi interaktif, studi kasus, dan simulasi penyusunan kalimat kritik yang sesuai dengan etika dan ketentuan hukum. Evaluasi kegiatan dilakukan melalui pre-test dan post-test untuk mengukur tingkat pemahaman peserta sebelum dan sesudah kegiatan dilaksanakan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai perbedaan kritik dan penghinaan, pentingnya penggunaan bahasa yang santun dan berbasis fakta, serta kesadaran terhadap risiko hukum dalam penggunaan media sosial. Selain itu, peserta mampu mempraktikkan penyusunan kritik yang konstruktif dan tidak melanggar hukum melalui simulasi yang diberikan. Dengan demikian, kegiatan ini diharapkan dapat membentuk masyarakat yang lebih bijak, bertanggung jawab, dan sadar hukum dalam memanfaatkan ruang digital.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

AlZayn

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum dengan e-ISSN 3026-2917 p-ISSN 3026-2925 Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal akses terbuka peer-reviewed dan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum merupakan hasil penelitian orisinal, ide konseptual, dan ...