Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kritik VS Penghinaan: Sosialisasi Terkait Ketatnya Hukum Di Ruang Digital Saat Ini Syifa Ul Hasanah; Nuralifah Tasya; Maha Rani Galuh Pratiwi; Nur Aulia Apriliani; Nur Rahmayani Mukhlis; Narendra Pirmansyah Al Buchory; Novyra Fitriany Karno; Nabila Ratu Adelia; Clara Ridha Nur Sinta; Darmayani Tandi Tasik; Sunariyo
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 4 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i4.6964

Abstract

Perkembangan media sosial yang semakin pesat telah memberikan ruang yang luas bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan kritik di ruang digital. Namun, rendahnya pemahaman masyarakat mengenai batasan antara kritik dan penghinaan sering menimbulkan permasalahan hukum, khususnya terkait penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat mengenai etika komunikasi digital, batasan kritik dan penghinaan, serta konsekuensi hukum dalam penggunaan media sosial. Kegiatan dilaksanakan pada 17 April 2026 di Samarinda oleh Kelompok 2 Program Studi Hukum Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur dengan metode sosialisasi, diskusi interaktif, studi kasus, dan simulasi penyusunan kalimat kritik yang sesuai dengan etika dan ketentuan hukum. Evaluasi kegiatan dilakukan melalui pre-test dan post-test untuk mengukur tingkat pemahaman peserta sebelum dan sesudah kegiatan dilaksanakan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai perbedaan kritik dan penghinaan, pentingnya penggunaan bahasa yang santun dan berbasis fakta, serta kesadaran terhadap risiko hukum dalam penggunaan media sosial. Selain itu, peserta mampu mempraktikkan penyusunan kritik yang konstruktif dan tidak melanggar hukum melalui simulasi yang diberikan. Dengan demikian, kegiatan ini diharapkan dapat membentuk masyarakat yang lebih bijak, bertanggung jawab, dan sadar hukum dalam memanfaatkan ruang digital.
Hermeneutika Hukum: Penafsiran Teks Hukum dan Penemuan Hukum Novyra Fitriany Karno; Nabila Ratu Adelia; Asya Noor Adha; Achmad Nazril; Elviandri Elviandri
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.10819

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis hermeneutika hukum sebagai metode penafsiran teks hukum dan penemuan hukum (rechtsvinding). Fokus kajian diarahkan pada dua rumusan masalah, yaitu bagaimana proses dan metode kerja hermeneutika hukum dalam menafsirkan peraturan perundang-undangan serta bagaimana implikasi penerapannya sebagai metode penemuan hukum dalam praktik peradilan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif dan filosofis. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan menelaah berbagai bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang relevan dengan teori hermeneutika dan praktik penafsiran hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hermeneutika hukum merupakan metode penafsiran yang tidak hanya berorientasi pada makna tekstual suatu norma, tetapi juga mempertimbangkan konteks sosial, historis, budaya, dan tujuan pembentukan hukum. Dalam perspektif filsafat hukum, hermeneutika menegaskan bahwa proses penafsiran tidak pernah sepenuhnya netral karena dipengaruhi oleh latar belakang, pengalaman, dan horizon pemahaman penafsir. Oleh karena itu, pemaknaan terhadap suatu aturan hukum bersifat dinamis dan berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dalam praktik peradilan, penerapan hermeneutika hukum berpotensi menghasilkan putusan yang lebih adil, kontekstual, dan argumentatif karena hakim tidak hanya berpegang pada bunyi norma, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Namun demikian, penggunaan hermeneutika tanpa pedoman metodologis yang jelas dapat menimbulkan inkonsistensi penafsiran dan ketidakpastian hukum. Dengan demikian, hermeneutika hukum memiliki peran penting dalam menjembatani kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sehingga dapat mendukung terciptanya penegakan hukum yang lebih responsif terhadap perkembangan sosial dan kebutuhan masyarakat modern secara berkelanjutan dan berkeadilan.