Riyan Riyan
Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Penyalahgunaan Deepfake yang Masif dan Regulasi terkait Penggunaannya Narendra Pirmansyah Al Buchory; Ferdyansyah Ferdyansyah; Muhammad Indra Adi SatriaWijaya; Muhammad Haikal Fikri; Adi Gunawan G.N; Riyan Riyan; Kevin Ardian Liebher Wijaya; Sunaryo Sunaryo
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.4628

Abstract

Artificial Intelligence (AI) sebagai instrumen teknologi modern mengalami perkembangan pesat, terutama pasca pandemi Covid-19. Salah satu manifestasi dari kemajuan AI adalah deepfake, sebuah teknologi berbasis deep learning yang mampu memanipulasi audio visual hingga menghasilkan konten seolah-olah nyata. Teknologi ini awalnya dikembangkan untuk kepentingan akademik dan perfilman, namun sejak 2017 telah banyak disalahgunakan, khususnya dalam pembuatan konten pornografi nonseksual, penipuan daring, hingga pencurian identitas. Fenomena deepfake menghadirkan problem serius dalam ranah hukum karena tidak hanya merusak batas antara realitas dan simulasi sebagaimana dikemukakan Baudrillard, tetapi juga mencederai hakikat kemanusiaan, terutama aspek kensensual individu. Peneltian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan asas hukum terkait, guna mengkaji perlindungan korban atas kejahatan yang melibatkan deepfake. Hasil kajian menunjukan bahwa perkembangan deepfake di indonesia berdampak signifikan, dengan kenaikan kasus 1550% antara 2022-2023, yang melibatkan modus social engineering, account takeover, identity theft, dan pemalsuan dokumen. Perlindungan korban dalam konteks ini masih mengahadapi tantangan karena belum adanya aturan ataupun regulasi spesifik yang mengatur tentang deepfake. Oleh karena itu, urgensi regulasi menjadi penting, tidak hanya untuk memberikan kepastian hukum, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan hak korban, pencegahan penyalahgunaan teknologi, serta penguatan keamanan siber terutama di Indonesia.
Sosialisasi Peran Mahasiswa dalam Mendorong Kesadaran Hukum dan HAM Pada Generasi Muda Ruang Lingkup Pelajar Erza Ahnaf Hakim; Riyan Riyan; Adiesti Raisa; Mannissa Sannia Asyisytri; Cahya Febri Hasanah; Olga Luthfia; Najwa Rofifah; Sunariyo sunariyo
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.4791

Abstract

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini merupakan wujud implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi yang berfokus pada peningkatan pemahaman siswa terhadap Hukum Hak Asasi Manusia (HAM). Latar belakang kegiatan ini berangkat dari permasalahan rendahnya kesadaran hukum di kalangan siswa, khususnya dalam memahami prinsip-prinsip dasar HAM yang sering kali diabaikan dalam interaksi sosial di lingkungan sekolah. Kondisi tersebut menyebabkan masih maraknya perilaku bullying, diskriminasi, dan pelanggaran hak antarindividu. Untuk menjawab permasalahan tersebut, tim pelaksana melaksanakan kegiatan sosialisasi di MAN 2 Samarinda yang diikuti oleh 40 siswa dengan pendekatan metode ceramah normatif-yuridis, diskusi interaktif, serta studi kasus. Metode ini dirancang agar peserta tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu mengidentifikasi dan menganalisis permasalahan HAM dalam konteks kehidupan sehari-hari di lingkungan pendidikan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman siswa terhadap konsep dasar HAM, kesadaran akan pentingnya penegakan HAM di sekolah, serta munculnya sikap kritis terhadap tindakan yang berpotensi melanggar hak individu. Selain itu, diskusi juga menekankan peran strategis guru dan bagian bimbingan konseling dalam membangun budaya sekolah yang menghargai nilai-nilai kemanusiaan. Secara keseluruhan, kegiatan pengabdian ini memberikan kontribusi positif terhadap upaya penguatan kesadaran hukum dan pembentukan karakter peserta didik yang menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia, sekaligus memperluas peran perguruan tinggi dalam membangun masyarakat yang berkeadilan dan beradab.
Sosialisasi Edukasi Mengenal Hukum itu Keren, Dengan Tema “Tindak Pidana Anak di Lingkungan Sekolah SMAN 6 Samarinda” Ardiansyah Nursha Putra; Alghifari Aqil Athallah; Beril Fahrezi Ihsan; Cahya Febri Hasanah; Dhimas Saputra; Maulana Maulana; Riyan Riyan; Sunarioyo Sunarioyo
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.4819

Abstract

Program pengabdian bertajuk "Mengenal Hukum itu Keren" yang diselenggarakan oleh kami mahasiswa Program Studi S1 Hukum di SMAN 6 Samarinda bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum di kalangan pelajar. Kegiatan edukatif ini berfokus pada tindak pidana anak yang sering terjadi di lingkungan sekolah, meliputi perundungan (bullying), kekerasan (baik fisik maupun verbal), pencurian, perusakan fasilitas, serta berbagai pelanggaran norma hukum lainnya.Uniknya, seluruh materi sosialisasi dipresentasikan sepenuhnya oleh mahasiswa hukum tanpa melibatkan narasumber eksternal. Hal ini sekaligus menjadi sarana untuk melatih kemampuan mahasiswa dalam menyampaikan isu-isu hukum secara efektif kepada masyarakat.Metode yang digunakan dalam sosialisasi ini dirancang agar interaktif dan mudah dipahami, mencakup pemaparan materi hukum dengan bahasa yang sederhana, diskusi dua arah untuk menguji pemahaman siswa, dan simulasi kasus ringan. Metode ini membantu peserta didik mengidentifikasi jenis-jenis tindak pidana dan memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya dampak positif berupa peningkatan pengetahuan dan kesadaran hukum siswa terkait kategori tindak pidana anak. Siswa juga menjadi lebih paham tentang pentingnya mematuhi norma hukum dalam kehidupan sehari-hari di sekolah. Dengan demikian, kegiatan ini diharapkan dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman, tertib, dan mendukung pembentukan karakter pelajar yang taat hukum dan berintegritas