Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Sosialisasi Peran Mahasiswa dalam Mendorong Kesadaran Hukum dan HAM Pada Generasi Muda Ruang Lingkup Pelajar Erza Ahnaf Hakim; Riyan Riyan; Adiesti Raisa; Mannissa Sannia Asyisytri; Cahya Febri Hasanah; Olga Luthfia; Najwa Rofifah; Sunariyo sunariyo
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.4791

Abstract

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini merupakan wujud implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi yang berfokus pada peningkatan pemahaman siswa terhadap Hukum Hak Asasi Manusia (HAM). Latar belakang kegiatan ini berangkat dari permasalahan rendahnya kesadaran hukum di kalangan siswa, khususnya dalam memahami prinsip-prinsip dasar HAM yang sering kali diabaikan dalam interaksi sosial di lingkungan sekolah. Kondisi tersebut menyebabkan masih maraknya perilaku bullying, diskriminasi, dan pelanggaran hak antarindividu. Untuk menjawab permasalahan tersebut, tim pelaksana melaksanakan kegiatan sosialisasi di MAN 2 Samarinda yang diikuti oleh 40 siswa dengan pendekatan metode ceramah normatif-yuridis, diskusi interaktif, serta studi kasus. Metode ini dirancang agar peserta tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu mengidentifikasi dan menganalisis permasalahan HAM dalam konteks kehidupan sehari-hari di lingkungan pendidikan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman siswa terhadap konsep dasar HAM, kesadaran akan pentingnya penegakan HAM di sekolah, serta munculnya sikap kritis terhadap tindakan yang berpotensi melanggar hak individu. Selain itu, diskusi juga menekankan peran strategis guru dan bagian bimbingan konseling dalam membangun budaya sekolah yang menghargai nilai-nilai kemanusiaan. Secara keseluruhan, kegiatan pengabdian ini memberikan kontribusi positif terhadap upaya penguatan kesadaran hukum dan pembentukan karakter peserta didik yang menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia, sekaligus memperluas peran perguruan tinggi dalam membangun masyarakat yang berkeadilan dan beradab.
Sosialisasi Perlindungan Data Pribadi Terhadap Fenomena Tabarruj Digital Dan Oversharing Pada Pengguna Facebook Profesional Mode Najwa Rofifah; Zidni ‘Ilman Nafi’a; Lola Naury Marsetina; Vega Aulia; Sunariyo Sunariyo; Cahya Febri Hasanah; Paramita Rahma; Eka Wati; Neneng Lestari; Shevira Amelia Putri; Wyllydan Anggoro; Ade Putra Amanda
Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research Vol. 4 No. 2 (2026): April - Juni
Publisher : Institute of Advanced Knowledge and Science

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijim.v4i2.1047

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan media sosial memberikan dampak yang signifikan terhadap pola komunikasi dan interaksi masyarakat di era digital. Salah satu fenomena yang semakin marak terjadi adalah oversharing atau membagikan informasi pribadi secara berlebihan di media sosial, khususnya pada penggunaan Facebook Professional Mode. Perilaku tersebut dapat menimbulkan berbagai risiko kejahatan siber, seperti pencurian identitas, penipuan online, penyalahgunaan data pribadi, cyberbullying, hingga penyebaran hoaks. Kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh 29 peserta dari masyarakat RT 12 Kelurahan Loa Buah, Kota Samarinda, bertujua n untuk meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan data pribadi, etika dalam bermedia sosial, serta kesadaran hukum dalam penggunaan media digital guna menciptakan lingkungan digital yang aman dan bertanggung jawab.. Metode pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui pendekatan normatif-yuridis, ceramah, diskusi interaktif, dan interactive security audit. Materi yang disampaikan meliputi perlindungan data pribadi, bahaya oversharing, keamanan digital, penggunaan media sosial yang bijak, serta pemahaman mengenai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya menjaga privasi digital, membatasi informasi pribadi yang dipublikasikan di media sosial, serta memahami konsekuensi hukum dari penyalahgunaan media sosial. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan literasi digital masyarakat sehingga mampu menggunakan media sosial secara aman, cerdas, dan bertanggung jawab di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin pesat.