Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Digital Responsibility : Membangun Kesadaran Hukum Siber Di Lingkungan Sekolah SMP Negeri 14 Samarinda Cahya Febri Hasanah; Tasya Urmila; Sumiati Anggraini; Mannissa Sannia Asyisytri; Adiesti Raisa; Sunariyo Sunariyo; Muhammad Irwansyah I; Abdul Syahib
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.4790

Abstract

Hampir semua aspek kehidupan manusia telah diubah oleh kemajuan teknologi digital, termasuk komunikasi, pendidikan, sosial, dan ekonomi. Dunia digital saat ini menjadi ruang baru di mana masyarakat, terutama generasi muda, dapat belajar, berinteraksi, dan berkomunikasi. Namun, meskipun dunia digital menawarkan banyak kemudahan dan kebebasan, juga penuh dengan risiko dan ancaman. Ini termasuk penyebaran informasi palsu (hoaks), perundungan daring (cyberbullying), pencurian data pribadi, dan tindak kejahatan siber yang semakin kompleks. Oleh karena itu, memahami dan memahami hukum siber sangat penting untuk ditanamkan sejak dini, terutama di sekolah. Dengan menekankan pentingnya tanggung jawab digital dan etika dalam penggunaan teknologi informasi, pengabdian atau kajian ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum siber di kalangan pelajar. Kesadaran hukum siber tidak hanya mencakup pemahaman tentang undang-undang dan sanksi; itu juga mencakup sikap dan perilaku bijak saat menggunakan internet. Dengan memahami hukum siber, siswa diharapkan dapat melindungi diri dari potensi kejahatan digital dan membantu menciptakan lingkungan digital yang aman, sehat, dan positif. Selain itu, memahami hukum siber membentuk karakter peserta didik sehingga mereka dapat menjadi "jagoan digital" yang bertanggung jawab orang yang tidak hanya mahir menggunakan teknologi tetapi juga adil, empati, dan peduli dengan konsekuensi sosial dari tindakan digital mereka. Siswa dapat menjadi teladan dalam penggunaan teknologi secara etis dengan mengikuti prinsip "saring sebelum sharing", menjaga privasi, menghargai hak orang lain di internet, dan menghindari perilaku negatif seperti perundungan atau plagiarisme. Diharapkan bahwa peningkatan kesadaran hukum siber di sekolah akan membantu membangun budaya digital yang etis dan beradab serta mendukung pembentukan masyarakat yang cerdas digital (digital literacy society). Oleh karena itu, pendidikan hukum siber bukan hanya upaya untuk mencegah pelanggaran, tetapi juga strategi untuk membangun generasi muda yang tangguh, bertanggung jawab, dan moral yang siap menghadapi tantangan dunia digital.
Filsafat Hukum Dalam Kajian Sejarah Pembabakan Dan Distingsi Corak Filsafat Ade Putra Amanda; Tasya Urmila; Shella Finly; Elviandri
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.8905

Abstract

Filsafat hukum merupakan cabang filsafat yang mengkaji hakikat, tujuan, dan keadilan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembabakan filsafat hukum serta distingsi tradisi filsafat hukum Barat, Timur, dan Islam. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan historis, konseptual, dan komparatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa filsafat hukum berkembang melalui beberapa periode, yaitu Yunani Kuno, Romawi, Abad Pertengahan, hingga era kontemporer yang menghasilkan berbagai pandangan mengenai hukum dan keadilan. Tradisi filsafat hukum Barat menekankan rasionalitas dan hak individu, tradisi Timur berfokus pada harmoni dan keseimbangan sosial, sedangkan filsafat hukum Islam memadukan akal dan wahyu untuk mewujudkan keadilan dan kemaslahatan. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa pemikiran hukum berkembang sesuai dengan nilai dan pandangan hidup setiap peradaban. Oleh karena itu, pemahaman terhadap pembabakan dan distingsi filsafat hukum dapat memberikan perspektif yang lebih luas mengenai perkembangan hukum.hukum