Fitrah Ramadhan
Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Sosialisasi “Stop Bullying & Kekerasan Seksual : Lindungi Diri, Hargai Teman” Alghifari Aqil Athallah; Noval Ramadhani; Taufik Hidayat; Ardiansyah Nurshah Putra; Fitrah Ramadhan; Rahmad Padli; Muh. Arif Yoga Pratama; Muhammad Imam Ramadhani; Muhammad Dzakir; Insan Nur Rahmanda Putra; Sunariyo Sunariyo
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.4899

Abstract

Fenomena bullying dan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan maupun masyarakat semakin mengkhawatirkan karena berdampak serius terhadap kesehatan mental, sosial, dan perkembangan karakter remaja. Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman peserta didik tentang pentingnya melindungi diri serta menghargai sesama sebagai upaya pencegahan terhadap tindakan kekerasan dan pelecehan. Metode pelaksanaan Pengabdian Kepada masyarakat yang digunakan adalah penyuluhan(Edukasi) terkait perilaku bullying serta kekerasan seksual di kalangan pelajar. Hasil Pengabdian menunjukkan bahwa kurangnya edukasi, pengawasan, dan empati sosial menjadi faktor utama yang memicu terjadinya tindakan Menurut Teori Pembelajaran Sosial (Social Learning Theory) - Albert Bandura. Perilaku agresif, termasuk bullying dan kekerasan seksual, dipelajari melalui pengamatan (observasi) dan peniruan (imitasi) terhadap model di lingkungan sekitar, terutama orang tua, teman sebaya, media massa, dan pornografi. Menjelaskan mengapa anak meniru kekerasan yang dilihatnya di rumah atau di media, dan bagaimana lingkungan yang permisif terhadap agresi dapat melanggengkan bullying dan kekerasan. Melalui program edukatif dan kampanye sosial bertema “Stop Bullying & Kekerasan Seksual”, Sebanyak 110 peserta didik di SMPN 26 MAKROMAN mampu memahami batasan perilaku, menghargai hak orang lain, serta berani melapor ketika menjadi korban atau saksi. Kesimpulannya, upaya pencegahan bullying dan kekerasan seksual harus dilakukan secara berkelanjutan melalui kolaborasi antara sekolah, keluarga, dan masyarakat agar tercipta lingkungan yang aman, inklusif, dan saling menghargai.
Anak Sebagai Pelaku Kejahatan Kenakalan Remaja dan Bagaimana Hukum Bertindak Andi Fahratul Sriwani; Cindy Aulia; Wahyudianto Wahyudianto; Bayu Pramana; Rizal Effendie; Ayu Safira; Fitrah Ramadhan; Sunariyo Sunariyo
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.5263

Abstract

Fenomena kenakalan remaja yang terjadi di Kota Samarinda menunjukkan peningkatan kasus kekerasan dan tindak pidana yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pelaku, yang disebabkan oleh lemahnya pengawasan keluarga, kurangnya pendidikan hukum, serta pengaruh lingkungan sosial. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, kegiatan penyuluhan hukum berjudul “Anak Sebagai Pelaku Kejahatan Kenakalan Remaja dan Bagaimana Hukum Bertindak” dilaksanakan pada SMA Negeri 5 Samarinda, melibatkan 38 siswa kelas X dengan rentang usia 15–16 tahun. Tujuan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman mengenai sistem peradilan pidana anak, hak dan kewajiban anak, prinsip keadilan restoratif, serta mekanisme diversi sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan ketentuan perlindungan anak dalam Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Metode yang digunakan berupa edukasi berbasis komunitas, diskusi interaktif, studi kasus, dan simulasi peradilan anak untuk meningkatkan kesadaran hukum. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman peserta terhadap posisi anak dalam hukum pidana, penerapan prinsip restorative justice, serta tanggung jawab sosial dan moral dalam mencegah kenakalan remaja. Kegiatan ini menumbuhkan empati, kerja sama, dan kesadaran akan konsekuensi hukum dari tindakan menyimpang, sehingga remaja dapat menjadi agen perubahan yang sadar hukum di lingkungan sekolah dan masyarakat. Kegiatan ini membuktikan bahwa integrasi edukasi hukum ke dalam kegiatan sekolah efektif.