Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi hukum perjanjian pranikah terhadap hak dan kewajiban suami-istri dalam sistem hukum perjanjian Indonesia. Latar belakang penelitian menunjukkan bahwa meskipun perjanjian pranikah telah diakui secara hukum melalui Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, masih banyak masyarakat Indonesia yang belum memahami implikasi hukumnya terhadap pengelolaan harta dan perlindungan aset dalam perkawinan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan melalui studi analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier menggunakan teknik hermeneutika hukum. Populasi penelitian mencakup keseluruhan peraturan perundang-undangan terkait perjanjian pranikah, sementara sampel dipilih secara purposive meliputi UU Perkawinan 1974, KUHPerdata, KHI, dan Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian pranikah memberikan implikasi signifikan terhadap regime harta, pengelolaan utang, kemandirian finansial, perlindungan aset pribadi, warisan, dan simplifikasi pembagian harta saat perceraian. Kesimpulannya, perjanjian pranikah merupakan instrumen hukum yang memiliki kedudukan kuat dan memberikan fleksibilitas bagi pasangan modern dalam memilih model pengelolaan harta yang sejalan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan gender dalam perkawinan.
Copyrights © 2025