Kebijakan penarikan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Diperbantukan (DPK) dari sekolah swasta di Provinsi Aceh, yang diakselerasi pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), telah memicu krisis dan kegaduhan signifikan dalam ekosistem pendidikan lokal. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi ‘ketepatan’ kebijakan tersebut dari perspektif tata kelola publik dan keadilan pendidikan. Secara spesifik, penelitian ini menganalisis justifikasi legal-administratif pemerintah daerah, memetakan keluhan dan dampak yang dialami oleh pemangku kepentingan utama (yayasan swasta, guru, siswa, dan organisasi profesi), dan menilai kebijakan tersebut dalam kerangka Otonomi Khusus Aceh. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kasus kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Data sekunder dari dokumen regulasi, rilis resmi pemerintah, publikasi media massa, dan jurnal ilmiah dianalisis menggunakan Teori Pemangku Kepentingan (Stakeholder Theory) dan Analisis Wacana Kritis (Critical Discourse Analysis). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan penarikan ini primernya didorong oleh ‘tirani teknis’ Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) BKN, yang tidak lagi mengakomodasi data ASN di instansi swasta. Meskipun ‘tepat’ dalam definisi kepatuhan legal-administratif yang sempit, kebijakan ini ‘tidak tepat’ secara substantif karena gagal memenuhi prinsip tata kelola yang baik (good governance), bersifat top-down tanpa mitigasi, mengorbankan keadilan pendidikan, dan menunjukkan ‘ketumpulan’ Otonomi Khusus Aceh dalam menghadapi sentralisasi teknokratis.