Penelitian ini meninjau pengaturan hak asasi manusia dalam pengaturan substansi Undang-undang Prp No. 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Memang regulasi tersebut bukan merupakan regulasi utama dalam pengaturan HAM di Indonesia, namun eksistensi Undang-undang Prp No. 23 Tahun 1959 merupakan satu-satunya regulasi berbentuk Undang-undang utama yang dapat diberlakukan sebagai landasan yuridis pengaturan kondisi ketika negara dalam keadaan bahaya dan atau darurat sehingga tinjauan ini merupakan upaya dalam mendorong perumusan regulasi baru yang dapat dipergunakan sesuai dengan urgensi serta tetap dapat melakukan perlindungan terhadap hak dasar warga negara. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis titik letak ketidakcakapan Undang-Undang Prp No. 23 Tahun 1959 sebagai regulasi yang dapat diaplikasi dalam keadaan darurat negara terutama pada zaman sekarang, serta ketidakmampuan mengakomodir perlindungan HAM sebagaimana regulasi lainnya yang muncul setelahnya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif serta menitikberatkan pada fokus studi kepustakaan dan studi doktrinal. Data sekunder yang digunakan diambil dari studi-studi hukum yang khusus membahas bidang hukum serta ilmu hukum terutama berfokus pada bagaimana perlindungan atas penegakan HAM di Indonesia terutama dalam keadaan darurat negara. Adapun data sekunder tersebut terdiri bahan hukum primer, termasuk peraturan perundang-undangan dan regulasi lainnya. Kemudian ada bahan hukum sekunder, yang mencakup referensi dari bahan hukum primer yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi hukum Indonesia dalam upaya perlindungan HAM secara dogmatik telah kuat, namun dalam implementatif serta aplikatif keadaan darurat negara, UU Prp No 23 Tahun 1959 memerlukan pembaruan yang dapat mengikuti perkembangan zaman, terlebih pada situasi sekarang ini dimana spektrum ancaman telah meluas tidak hanya bersifat konvensional namun juga non konvensional
Copyrights © 2026