Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Politik Hukum Kriminalisasi Mabuk yang Mengganggu Ketertiban Umum dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jagad Satria; Andika Wijaya; Rizki Setyobowo Sangalang
Journal of Innovative and Creativity Vol. 6 No. 1 (2026)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini mengkaji politik hukum kriminalisasi perbuatan mabuk yang mengganggu ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Pasal 316 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Fokus kajian diarahkan pada analisis rasionalitas kriminalisasi dari perspektif politik hukum pidana dan kebijakan kriminal serta penilaian keseimbangan antara perlindungan ketertiban umum dan hak individu. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang undangan. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang undangan doktrin hukum pidana kebijakan kriminal dan politik hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kriminalisasi mabuk dalam KUHP baru memiliki dasar filosofis sosiologis dan yuridis yang bertumpu pada perlindungan kepentingan kolektif berupa ketertiban umum. Namun efektivitas dan legitimasi kriminalisasi tersebut sangat bergantung pada penerapan yang proporsional serta integrasinya dengan pendekatan non penal. Artikel ini menegaskan bahwa kriminalisasi mabuk hanya akan mencerminkan hukum pidana yang responsif dan berkeadilan apabila digunakan secara terbatas kontekstual dan selaras dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia.