Pluralitas agama, etnis, dan budaya merupakan keniscayaan sosial yang tidak dapat dihindari dalam kehidupan masyarakat modern. Dalam konteks ini, perlindungan terhadap hak-hak minoritas menjadi salah satu indikator utama keadilan sebuah peradaban. Makalah ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana Islam memandang hak-hak kelompok minoritas serta bagaimana konsep tersebut dapat diaplikasikan dalam masyarakat pluralistik kontemporer. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif dengan analisis normatif-teologis dan historis terhadap sumber-sumber utama Islam, seperti al-Qur’an, hadis, serta praktik sejarah Nabi Muhammad saw., khususnya melalui Piagam Madinah. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Islam sejak awal mengakui pluralitas sebagai sunnatullah dan meletakkan prinsip keadilan, kebebasan beragama, serta perlindungan martabat manusia sebagai fondasi relasi sosial. Konsep ahl al-żimmī dalam fikih klasik memperlihatkan adanya jaminan hak-hak fundamental bagi minoritas non-Muslim, meliputi perlindungan jiwa dan harta, kebebasan beribadah, hak ekonomi, jaminan sosial, serta partisipasi terbatas dalam kehidupan politik. Praktik historis di Madinah membuktikan bahwa Islam mampu membangun tatanan masyarakat multikultural yang damai dan inklusif melalui Piagam Madinah sebagai konstitusi bersama. Dalam konteks masyarakat plural modern, konsep perlindungan minoritas dalam Islam mengalami transformasi dari sistem żimmah menuju konsep kewarganegaraan setara (muwāṭanah), yang menekankan kesetaraan hak dan kewajiban seluruh warga negara tanpa diskriminasi agama. Dengan demikian, Islam memandang hak-hak minoritas bukan sekadar sebagai kompromi sosial-politik, melainkan sebagai kewajiban teologis dan etis yang berakar pada prinsip keadilan ilahi dan kemanusiaan universal. Konsep ini relevan untuk diterapkan dalam masyarakat plural seperti Indonesia guna memperkuat harmoni sosial dan semangat Bhinneka Tunggal Ika.