Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Akad Musāqah dalam Hadis: Kajian Takhrīj, Analisis Sanad-Matan, dan Istinbāṭ al-Aḥkām Rangkuti, Chairil Irawan; Jamil, M.; Yuslem, Nawir
Al-Faruq: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Hukum Islam Vol. 5 No. 1 (2026): Al-Faruq : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Hukum Islam
Publisher : Program Studi Hukum Ekonomi Syariah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58518/al-faruq.v5i1.4638

Abstract

This article aims to examine the hadiths about musāqah through the approach of studying ahkam hadith, focusing on aspects of hadith takhrīj, analysis of sanad and matan, understanding mufrādat, hadith explanatory, and the process of istinbāṭ al-aḥkām that gives birth to the rules of fiqh and the principles of uṣūl fiqh related to muamalah. This research uses a qualitative approach with the library research method. The main data is sourced from the hadiths about musāqah found in Ṣaḥīḥ Muslim and Ṣaḥīḥ Bukhārī, as well as other narrations that serve as reinforcements. The analysis is carried out through tracing the path of hadith narration, assessing the credibility of the narrator based on jarḥ wa ta'dīl literature, and matan analysis by considering the suitability of the hadith text with the general principles of sharia and the practice of the Prophet Muhammad saw. Furthermore, the process of istinbāṭ al-aḥkām is carried out with the approach of uṣūl fiqh and the comparison of the opinions of fiqh scholars. The results of the study show that the hadiths about musāqah have the status of sahih and have a strong sanad, and show the legitimacy of the sharia for the agricultural cooperation contract based on profit sharing. From these hadiths, it can be concluded that the ability of the musāqah contract is provided that there is clarity of the object, the division of the agreed results, and the absence of an element of tyranny. This study confirms that musāqah is an agreement that reflects the principles of justice, benefit, and flexibility of Islamic law, making it relevant to be applied in the context of contemporary Islamic agriculture and economics.
Aspek Pidana dalam Praktik Poligami tanpa Izin: Studi Kritis terhadap Pasal 279 KUHP dan Undang-Undang Perkawinan Rangkuti, Chairil Irawan; Ramadhan Syahmedi; Akmaluddin Syahputra
Jurnal QOSIM : Jurnal Pendidikan, Sosial & Humaniora Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/jq.v4i1.4421

Abstract

Praktik poligami tanpa izin pengadilan di Indonesia menimbulkan persoalan hukum yang kompleks karena berhadapan langsung dengan ketentuan pidana dalam Pasal 279 KUHP dan pengaturan poligami bersyarat dalam Undang-Undang Perkawinan. Kondisi ini memunculkan ketegangan antara norma hukum pidana yang bersifat represif dan norma hukum keluarga Islam yang bersifat regulatif serta berbasis nilai keadilan substantif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis aspek pidana dalam praktik poligami tanpa izin serta menemukan titik harmonisasi antara hukum pidana nasional dan hukum Islam dengan pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-yuridis dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 279 KUHP berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap praktik poligami yang memiliki legitimasi keagamaan apabila diterapkan secara kaku tanpa membedakan unsur niat dan dampak perbuatan. Hukum Islam memandang poligami sebagai kebolehan bersyarat yang menekankan keadilan dan tanggung jawab moral, bukan sekadar formalitas administratif. Dari perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, kebijakan pidana terhadap poligami tanpa izin perlu diarahkan untuk melindungi kehormatan, keturunan, dan keadilan keluarga, bukan semata-mata menegakkan legalitas formal. Penelitian ini menegaskan pentingnya harmonisasi hukum melalui reformulasi kebijakan pidana dan penguatan peran peradilan agama agar hukum nasional selaras dengan nilai keadilan substantif dan tujuan syariah